Viral Dosen UAJY Dipecat gegara Laporkan Jurnal Predator, Kampus Buka Suara

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta -

Dosen Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) berinisial R dipecat lantaran melaporkan dugaan adanya publikasi jurnal predator nan melibatkan sejumlah akademisi kampus. Yayasan Slamet Rijadi Yogyakarta (YSRY) sebagai penyelenggara UAJY pun buka suara.

Dilansir detikJogja, Jumat (12/6/2026), peristiwa ini viral usai diunggah IG @lbhyogyakarta. "Kritik Dibalas PHK: Pekerja/Dosen Fakultas Hukum UAJY Dibungkam Karena Mengkritik Adanya Publikasi Jurnal Predator," demikian unggahan di akun IG @lbhyogyakarta.

Pengacara Publik YLBHI-LBH Jogja, Wetub Toatubun, menjelaskan R awalnya melaporkan dugaan publikasi jurnal predator nan diduga dilakukan oleh sejumlah dosen, pejabat birokrasi kampus, hingga pembimbing besar di kampus UAJY. Laporan itu disampaikan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) serta pihak yayasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi nahasnya dia sempat dipanggil oleh pihak rektorat gitu, dan pihak rektorat menganggap bahwa apa nan dilakukan oleh R, ialah mengirim email dan melaporkan mengenai dengan ada dugaan jurnal predator nan dilakukan oleh rekan dosen, pejabat kampus, maupun pembimbing besar itu bakal mencemarkan nama baik UAJY sendiri," kata Wetub.

Dia menyebut sebelum surat pemecatan diterbitkan 17 April lalu, R disebut diberi beberapa pilihan oleh pihak kampus. Pilihan pertama adalah mengundurkan diri, kedua meminta maaf dan mencabut laporan. Sementara jika kedua opsi itu tidak dipilih, R disebut bakal diberhentikan secara tidak hormat.

Kampus Beri Penjelasan

Terkait kejadian itu, YSRY membenarkan soal pemberhentian pengajar Fakultas Hukum UAJY secara tidak hormat. Keputusan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan norma dan peraturan internal YSRY.

"Benar, bahwa YSRY sebagai penyelenggara UAJY telah mengambil keputusan pemberhentian tidak hormat terhadap saudari R nan sebelumnya bekerja sebagai pengajar pada Fakultas Hukum UAJY," kata Kuasa Hukum YSRY, Hengky Widhi Antoro, dalam keterangan tertulis kepada detikJogja.

Kepala Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH) UAJY ini menyebut keputusan itu tidak diambil secara tiba-tiba ataupun tanpa dasar. Mengingat proses penyelesaian perkara tersebut dimulai sejak tahun 2024 hingga 2026.

"Setiap keputusan nan diambil selalu berdasarkan prinsip akuntabilitas dan tanggung jawab kelembagaan," ucapnya.

Hengky juga menyebut, bahwa YSRY mempersilakan R untuk menempuh jalur norma mengenai kejadian tersebut.

Simak selengkapnya di sini.

(fas/idh)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News