Viral Dihalangi Pemotor, Ini Aturan Ambulans Harus Didahulukan di Jalan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Jakarta -

Seorang pengendara motor berinisial ML ditetapkan sebagai tersangka setelah menghalang-halangi ambulans di Sukmajaya, Depok. Apakah ada patokan nan mengatur bahwa ambulans kudu didahulukan di jalan?

Jawabannya, ada. Aturan tentang ambulans ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Tepatnya, pada Pasal 134 bagian ke delapan nan menjelaskan tentang Hak Utama Pengguna Jalan untuk Kelancaran.

Berikut bunyi Pasal 134:

Pengguna Jalan nan memperoleh kewenangan utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut;

a. Kendaraan pemadam kebakaran nan sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans nan mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan ketua Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan ketua dan pejabat negara asing serta lembaga internasional nan menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian, dalam Pasal 135 dijelaskan kendaraan prioritas itu kudu dikawal petugas Polri dan/atau menggunakan isyarat lampu merah alias biru serta sirene. Sehingga, pengguna jalan lain wajib memberikan jalan.

Bunyi Pasal 135 sebagai berikut:

(1) Kendaraan nan mendapat kewenangan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 kudu dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah alias biru dan bunyi sirene.

(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak bertindak bagi Kendaraan nan mendapatkan kewenangan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

Pengendara Motor Jadi Tersangka

Diketahui, ML diamankan polisi setelah aksinya nan menghalang-halangi ambulans di Sukmajaya viral di media sosial. ML apalagi ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya sudah (jadi tersangka)," kata Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi saat dihubungi detikcom, Senin (11/5).

Made mengungkapkan ML menghalangi ambulans lantaran tidak senang ambulans meminta jalan. Setelah diringkus polisi, ML mengaku menyesal dan meminta maaf.

"Ya dia merasa tidak senang ambulans minta jalannya. Iya dia menyesal dan minta maaf," tambahya.

Atas perbuatannya, ML dijerat Pengrusakan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dalam Pasal 521 UU 1/2023 dengan ancaman balasan maksimal 2 tahun penjara.

Peristiwa Viral

Dalam rekaman video nan viral, pemotor terlihat ngotot dan emosional. Percekcokan antara si pemotor dan kru ambulans pun terjadi.

Pemotor tersebut juga sempat menendang ambulans. Dia juga menakut-nakuti perekam video.

"Kau videokan aku, kena kau," katanya lagi.

detikcom kemudian menghubungi pihak Yayasan AlBaari Foundation dan pihak yayasan telah mengizinkan detikcom untuk mengutip keterangan pada akun Instagramnya.

Menurut pihak Yayasan AlBaari Foundation, awalnya relawan hendak menjemput pasien dan melewati jalan lingkungan nan sempit. Relawan saat itu hanya menyalakan lampu jumper tanpa sirene agar tidak mengganggu penduduk sekitar.

"Namun, ada seorang bapak nan tidak terima lampau memarahi tim kami. Kami sudah menjelaskan bahwa sedang menuju penjemputan pasien, apalagi membujuk beliau ikut agar bisa memastikan langsung," demikian keterangan AlBaari Foundation melalui akun instagram @albaarifoundation.

Situasi kembali memanas ketika di tengah perjalanan pemotor tersebut memotong ambulans. Pemotor tersebut juga sempat menghalang-halangi ambulans hingga diduga melakukan pengancaman dan perusakan.

(zap/imk)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News