Sebuah video beredar di media sosial memperlihatkan tindakan empat ASN wanita mengungkapkan rencana mereka dalam menggunakan penghasilan ke-13.
"Gaji ke-13 cair, untuk apa?" kata para wanita itu seperti dilihat dalam video nan beredar.
Para wanita itu lampau mengungkapkan satu per satu keinginannya untuk menggunakan penghasilan ke-13 mereka. Ada nan mau membeli logam mulia, iPhone 17 Pro Max, bayar DP mobil, hingga mendaftar haji furoda.
Terkait video ini, Kepala Inspektorat Kota Jambi, Desyanty, membenarkan keempatnya merupakan ASN Pemkot Jambi. Mereka telah dipanggil untuk diklarifikasi soal konten nan dibuat.
“Tadi pagi sudah kita panggil langsung ASN nan empat orang tersebut,” kata Desyanty saat dikonfirmasi, Kamis (11/6).
Diduga Langgar Etik
Menurut dia, para pegawai nan diperiksa datang didampingi unsur kepegawaian dari lembaga mengenai serta perwakilan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi.
Desyanty mengatakan, rangkaian pemeriksaan tetap berjalan dan hasil akhirnya bakal diputuskan melalui sistem sidang majelis kode etik. Namun, dari hasil penjelasan awal, Inspektorat menemukan adanya pelanggaran nan dilakukan para pegawai tersebut.
“Kami juga sudah meminta penjelasan mengenai motivasi mereka membikin konten tersebut, termasuk kronologi kejadiannya. Saat ini prosesnya tetap melangkah untuk menentukan tindak lanjut berikutnya,” ujarnya.
Ia menegaskan hukuman bakal diberikan sesuai tingkat pelanggaran nan terbukti dalam proses pemeriksaan.
“Untuk hukuman tergantung pada tingkat pelanggarannya. Kami bakal mengarahkan persoalan ini ke majelis kode etik dan saat ini tetap dalam tahap koordinasi,” katanya.
Berdasarkan pendataan sementara, empat orang nan tampil dalam video tersebut terdiri dari satu Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tiga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Yang jelas, empat orang ini bakal dikenakan hukuman lantaran telah melanggar kode etik. Nantinya nan memutuskan adalah majelis kode etik,” tegas Desyanty.
Langgar Pedoman Penggunaan Medsos
Sementara itu, Kepala BKPSDMD Kota Jambi, Rizalul Fikri, mengatakan pihaknya telah membentuk tim kode etik untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin dan etika nan dilakukan para pegawai tersebut.
Menurut Rizalul, ASN telah mempunyai pedoman nan mengatur penggunaan media sosial, termasuk larangan membikin alias menyebarluaskan konten nan tidak mencerminkan etika dan profesionalitas sebagai aparatur negara.
“Saat ini kita sudah membentuk tim kode etik untuk menindaklanjuti persoalan ini. Pada prinsipnya ASN sudah diatur dalam penggunaan media sosial, termasuk larangan menampilkan konten nan tidak mencerminkan etika dan profesionalitas,” ujarnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·