Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah mempertimbangkan pemberian relaksasi pembebasan hukuman bagi wajib pajak badan alias perusahaan nan telat melaporkan surat pemberitahuan alias SPT tahunan periode 2025.
Simak info selengkapnya dalam program Closing Bell di CNBC Indonesia (Kamis, 30/04/2026) berikut ini.
Add
source on Google
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·