Video: Perusahaan Telat Lapor SPT Bebas Sanksi Sampai Mei 2026

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah mempertimbangkan pemberian relaksasi pembebasan hukuman bagi wajib pajak badan alias perusahaan nan telat melaporkan surat pemberitahuan alias SPT tahunan periode 2025.

Simak info selengkapnya dalam program Closing Bell di CNBC Indonesia (Kamis, 30/04/2026) berikut ini.


Add logo_svg as a preferred
source on Google
Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News