Jakarta, CNBC Indonesia- Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan, kebijakan penyedia jasa pasar digital namalain marketplace memungut pajak penghasilan (PPh) dari para pedagang online alias merchant, bakal bertindak 1 Oktober 2026. Kebijakan ini sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Kamis, 17/09/2026) berikut ini.
43 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·