Video: Marketplace Bakal Pungut Pajak Merchant Mulai 1 Oktober 2026

Sedang Trending 43 menit yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia- Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan, kebijakan penyedia jasa pasar digital namalain marketplace memungut pajak penghasilan (PPh) dari para pedagang online alias merchant, bakal bertindak 1 Oktober 2026. Kebijakan ini sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Kamis, 17/09/2026) berikut ini.


Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News