Jakarta, CNBC Indonesia - Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan, alias SPT Tahunan, sudah semakin dekat. Para wajib pajak diimbau untuk segera melakukan pelaporan paling lambat hingga 30 April 2026, alias hari ini.
Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Kamis, 30/04/2026) berikut ini.
Add
source on Google
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·