Pemerintah resmi memberlakukan formula baru nilai patokan mineral alias HPM mulai 15 April 2026 ini. Kebijakan ini tertuang dalam keputusan menteri esdm tentang pedoman penetapan nilai patokan untuk penjualan komoditas mineral logam dan batu bara.
Simak info selengkapnya dalam program Closing Bell di CNBC Indonesia (Rabu, 15/04/2026) berikut ini.
Add
source on Google
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·