Surabaya, CNN Indonesia --
Selebritas Vicky Prasetyo dan seorang wanita berjulukan Fiona Khairunisa dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan penipuan pengadaan perangkat audio senilai Rp213 juta.
Laporan itu dilakukan oleh pemilik Kapten Audio, Fajar Ramadhon (38) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur dengan nomor LP/B809/VI/2026/SPKT/Polda Jawa Timur, Kamis (11/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fajar mengungkapkan, kasus ini berasal saat Vicky memesan satu paket perangkat audio untuk kebutuhan sebuah kafe di Semarang melalui perantara Fiona pada Januari 2026.
"Awalnya hubungan kami baik. Mas Vicky memerlukan pemasangan audio untuk kafenya di Semarang. Pemesanan dilakukan melalui Saudari Fiona dan dilakukan secara berjenjang menyesuaikan anggaran," kata Fajar, Jumat (12/6).
Sebelum transaksi disepakati, tim dari pihak Vicky dan Fiona lebih dulu mendatangi toko Fajar untuk memandang dan menguji perangkat audio nan bakal dibeli. Setelah ada kesepakatan, peralatan dikirim dan dipasang di kafe tersebut.
Kesepakatan awal menyebut pembayaran dilakukan dengan skema duit muka 50 persen setelah pemasangan, sementara sisanya dicicil selama tiga bulan. Namun hingga saat ini, Fajar mengaku belum menerima satu rupiah pun.
"Setelah peralatan terpasang, saya langsung menagih DP sesuai kesepakatan. Tapi sampai sekarang tidak ada pembayaran nan masuk. Saya hanya dijanjikan terus," ujarnya.
Fajar mengaku sudah berulang kali menghubungi pihak terlapor untuk meminta penyelesaian pembayaran, namun tak kunjung mendapat kepastian. Merasa dirugikan, dia akhirnya menempuh jalur hukum.
Kuasa norma Fajar, Descha Govindha, menegaskan laporan tersebut mengenai dugaan tindak pidana penipuan nan merugikan kliennya.
"Kami melaporkan dugaan penipuan nan dilakukan Saudara Vicky Prasetyo dan Saudari Fiona Khairunisa nan telah merugikan pengguna kami mengenai pembelian perangkat audio. Hingga laporan ini dibuat, tidak ada pembayaran nan dilakukan," kata Descha.
Descha menyebut total kerugian kliennya mencapai sekitar Rp213 juta. Sebagai bukti, pihaknya telah menyerahkan sejumlah arsip kepada penyidik, termasuk invoice transaksi, bukti percakapan, hingga surat gugatan nan telah dikirim dua kali kepada pihak terlapor.
"Somasi sudah kami kirimkan sebanyak dua kali, tetapi tidak ada tanggapan. Kami juga membawa bukti invoice dan komunikasi nan berangkaian dengan transaksi tersebut," ujarnya.
Descha menambahkan, perangkat audio nan dipesan sudah dikirim dan terpasang di salah satu kafe di Semarang. Namun hingga sekarang belum ada pembayaran maupun itikad baik dari pihak terlapor untuk menyelesaikan kewajibannya.
"Perjanjiannya setelah terpasang dibayar 50 persen dan sisanya dicicil selama tiga bulan. Namun sampai sekarang belum ada pembayaran sama sekali," katanya. (frd)
(frd/ugo)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·