Felldy Utama
, Jurnalis-Rabu, 21 Oktober 2026 |16:16 WIB

Ketua Wantimpres Pratikno.
JAKARTA - Ketua Dewan Pertimbangan Nasional (Wantimpres) Pratikno buka bunyi ihwal adanya gugatan terhadap pasal 7 ayat (1) undang-undang Nomor 64 Tahun 2024 perubahan atas undang-undang nomor 19 Tahun 2006 tentang majelis pertimbangan Presiden.
Pratikno menyatakan bahwa persoalan tersebut merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia tak mau menanggapi lebih jauh jika memang gugatan tersebut belum masuk dalam persidangan.
"(Jadi) Kita tunggu pembahasan di MK," kata Pratikno di laman istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Anggota Wantimpres nan juga mantan Ketua MK, Anwar Usman juga tidak mau berkomentar terhadap adanya gugatan tersebut.
"Yaudah tunggu aja lah, saya nggak boleh berkomentar," ujar om Gibran Rakabuming itu.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·