UU PPRT: Pekerja Rumah Tangga Dapat Pelatihan Vokasi Gratis

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ilustrasi asisten rumah tangga (ART). Foto: Dragon Images/Shutterstock

Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR nan dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, Selasa (21/4).

Salah satu poin nan diatur dalam UU tersebut adalah pemberian training vokasi bagi pekerja rumah tangga (PRT), baik nan sudah bekerja maupun calon PRT, dengan skema pembiayaan nan tidak dibebankan kepada pekerja.

Dalam Pasal 23 UU PPRT, disebutkan bahwa training vokasi diberikan kepada dua golongan utama, ialah calon PRT dan PRT.

Sejumlah PRT membawa poster saat mengikuti Pawai Dukung Percepatan Pengesahan RUU PPRT berbareng Komnas HAM di area Sudirman-Thamrin, Jakarta, Minggu (12/2/2023). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto

Adapun isi Pasal 23 sebagai berikut:

1. Pelatihan Vokasi diberikan kepada:

  • a. calon PRT

  • b. PRT

2. Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada lembaga training kerja milik:

  • a. Pemerintah Pusat

  • b. Pemerintah Daerah

  • c. Swasta

3. Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b ditetapkan sebagai kebijakan dan program kerja tahunan pada:

  • a. Kementerian alias organisasi perangkat wilayah nan membidangi urusan pemerintahan di bagian ketenagakerjaan

  • b. Kementerian alias organisasi perangkat wilayah lainnya

4. Pelatihan Vokasi bagi calon PRT dan PRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bermaksud untuk pembekalan kompetensi kerja (skilling), alih kompetensi kerja (reskilling), dan/atau peningkatan kompetensi kerja (upskilling) dalam lingkup pekerjaan kerumahtanggaan

5. Pelatihan Vokasi bagi PRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bermaksud untuk mengajarkan keahlian baru (reskilling) PRT dalam lingkup pekerjaan kerumahtanggaan

6. P3RT dapat mengirimkan dan/atau membiayai calon PRT dan PRT untuk mengikuti training vokasi pada lembaga training kerja

7. Pemberi kerja dapat membiayai calon PRT alias PRT nan belum mempunyai keahlian dan skill untuk mengikuti training vokasi pada lembaga training kerja

video from internal kumparan

UU ini juga menegaskan bahwa biaya training tidak boleh dibebankan kepada calon PRT maupun PRT.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 24 sebagai berikut:

  1. Pembiayaan penyelenggaraan training vokasi bagi calon PRT dan PRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a dan huruf b berasal dari anggaran pendapatan dan shopping negara, anggaran pendapatan dan shopping daerah, dan/atau sumber lain nan sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Pembiayaan training vokasi bagi calon PRT dan PRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6) dan ayat (7) tidak dibebankan kepada calon PRT dan PRT.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan