Binti Mufarida
, Jurnalis-Senin, 03 Agustus 2026 |13:03 WIB

KSP Dudung (Foto: Okezone)
JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (KSP) Dudung Abdurachman menyatakan aktivitas ekspor mineral kembali dapat melangkah setelah pemerintah menyamakan pemahaman antarinstansi mengenai patokan logam tanah jarang (LTJ).
Menurutnya, larangan ekspor hanya bertindak untuk LTJ sebagai produk utama, bukan terhadap produk pertambangan nan hanya mengandung unsur LTJ sebagai mineral ikutan. Pemerintah juga tengah menyempurnakan izin agar memberikan kepastian norma bagi pelaku usaha.
Dudung mengungkapkan sekitar 100 kapal sebelumnya sempat tertahan akibat perbedaan interpretasi dalam proses verifikasi. Kini, mineral tersebut dapat kembali diekspor setelah hasil pemeriksaan oleh surveyor PT Sucofindo menjadi referensi bagi Bea Cukai dan lembaga terkait.
"Kalau logam tanah jarang secara murni, tidak boleh diekspor, tapi jika turunannya (mineral ikutan), kandungan nan ada di nikel, timah, ada pasti 0,0 sekian persen. Jadi jika kandungannya 0,0 sekian persen, hasil kesepakatan boleh diekspor. Akhirnya, lebih 100 kapal ekspor nan sempat tertahan mulai beroperasi," kata Dudung dalam konvensi pers di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Dudung mengatakan solusi ekspor ini merupakan langkah tindak lanjut dari koordinasi intensif KSP dengan lintas kementerian dan Lembaga.
"Merujuk pada hasil rakor tata kelola ekspor mineral kritis logam tanah jarang alias LTJ di KSP pada hari Senin 27 Juli 2026, ialah antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Lembaga Terkait untuk menyusun pengharmonisan izin mengenai pengelolaan dan tata niaga mineral ikutan nan mengandung logam tanah jarang," ujarnya.
Dudung menjelaskan bahwa KSP sukses menyelaraskan persepsi seluruh lembaga mengenai agar larangan ekspor tidak salah diterjemahkan di lapangan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·