Jakarta -
DPR RI resmi mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-undang hari ini. Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, mengatakan pengesahan tersebut berhistoris lantaran bertepatan dengan Hari Kartini.
"Pengesahan UU PPRT nan bertepatan dengan Hari Kartini ini menjadi simbol kuat bahwa semangat perjuangan R.A. Kartini terus hidup dalam upaya negara menghadirkan keadilan, khususnya bagi pekerja rumah tangga nan kebanyakan adalah perempuan," kata Sari, Selasa (21/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
UU PPRT mengatur perlindungan terhadap pekerja rumah tangga dengan asas kekeluargaan dan penghormatan kewenangan asasi manusia. Selain itu, patokan tersebut juga mengatur prosedur perekrutan nan bisa dilakukan secara langsung maupun dari perushaan penempatan PRT (P3RT).
UU tersebut juga mengatur agunan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Sari menekankan tak boleh lagi ada praktik nan merendahkan pekerja rumah tangga.
"Tidak boleh lagi ada praktik nan merugikan dan merendahkan martabat pekerja rumah tangga. Negara datang untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi secara menyeluruh," sebutnya.
Menurutnya, UU PPRT menjamin adanya pencegahan kekerasan dan tindakan nan dapat mencederai kewenangan dari pekerja rumah tangga. Pengawasan penyelenggaraan pekerja rumah tangga dilakukan oleh pemerintah pusat dan wilayah dengan melibatkan unsur masyarakat.
"Momentum Hari Kartini ini kudu menjadi pengingat bahwa perjuangan kesetaraan belum selesai. Melalui undang-undang ini, kita menegaskan komitmen untuk terus melindungi dan memberdayakan pekerja rumah tangga sebagai bagian krusial dari pembangunan bangsa," sebut Sari.
Diketahui, pengesahan RUU PPRT jadi UU ini berjalan di ruang rapat paripurna, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). RUU PPRT resmi sah menjadi UU sekitar pukul 11.30 WIB.
Rapat DPR dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani didampingi Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa. Rapat paripurna turut dihadiri oleh 314 orang personil dari 578 orang personil DPR dari seluruh fraksi di DPR
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.
"Setuju," jawab personil Dewan, disertai ketuk palu oleh Puan menandai pengesahan.
(ial/amw)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·