Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi disahkan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Selasa (21/4). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pengesahan ini menjadi bukti komitmen negara dalam memperkuat pelindungan sekaligus pengawasan terhadap kerja pekerja rumah tangga.
“Pemerintah mempunyai tanggungjawab di bagian ketenagakerjaan untuk melakukan pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,” kata Supratman saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden atas RUU tentang PPRT.
UU ini mengatur beragam aspek, mulai dari proses perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan hingga hubungan kerja nan berbasis perjanjian antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. Selain itu, diatur pula kewenangan dan tanggungjawab pekerja, pemberi kerja, serta perusahaan penempatan pekerja rumah tangga.
Tak hanya itu, izin ini juga mencakup training vokasi bagi calon dan pekerja rumah tangga, ketentuan perizinan usaha, hingga pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PPRT.
UU PPRT turut mengatur sistem penyelesaian perselisihan serta mendorong partisipasi masyarakat dalam upaya pelindungan pekerja rumah tangga.
UU PPRT Cegah Eksploitasi dan Kekerasan
Supratman menjelaskan, kehadiran UU ini bermaksud memberikan kepastian norma bagi pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja, sekaligus mencegah praktik diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan. Regulasi ini juga diharapkan mendorong terciptanya hubungan kerja nan selaras dengan menjunjung nilai kemanusiaan dan keadilan.
“Undang-Undang ini memberikan kepastian hukum, melindungi pekerja dari beragam corak perlakuan tidak adil, serta mendorong peningkatan keahlian dan kesejahteraan pekerja rumah tangga,” ujar Supratman.
Sebelumnya, dalam rapat kerja pembahasan tingkat I, Supratman menegaskan bahwa negara mempunyai tanggungjawab untuk melindungi setiap penduduk negara dari perlakuan tidak manusiawi nan berpotensi melanggar kewenangan asasi manusia. Karena itu, pekerja rumah tangga sebagai bagian dari penduduk negara mempunyai kewenangan dasar nan kudu dipenuhi.
“Tujuan dari RUU ini adalah untuk menyelesaikan beragam persoalan antara lain, mulai dari bayaran nan tidak wajar, dibayar tidak sebagaimana mestinya, jam kerja di luar kewajaran, hingga pelecehan ataupun kekerasan, baik secara fisik, psikis, dan seksual alias penelantaran rumah tangga,” ucapnya Senin (20/4) kemarin.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·