UU PPRT Disahkan DPR, Negara Perkuat Perlindungan HAM Pekerja Rumah Tangga

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Menurut Yosef, kehadiran UU PPRT menunjukkan komitmen negara sebagai pemangku tanggungjawab utama dalam pemenuhan HAM. Regulasi ini tidak hanya memberikan pengakuan status kerja, tetapi juga menjamin hak-hak dasar pekerja, seperti bayaran layak, waktu kerja manusiawi, perlindungan dari kekerasan, serta akses terhadap agunan sosial.

Ia menegaskan, undang-undang tersebut juga mencerminkan penerapan prinsip HAM secara komprehensif, baik secara normatif maupun implementatif, termasuk penghormatan terhadap martabat pekerja, perlindungan dari diskriminasi, hingga penegakan norma atas pelanggaran.

Pengesahan UU PPRT diharapkan menjadi fondasi dalam menciptakan hubungan kerja nan adil, setara, dan bermartabat. Namun, implementasinya menjadi tantangan berbareng bagi pemerintah, pemberi kerja, dan masyarakat untuk memastikan perlindungan nan efektif serta mencegah praktik pemanfaatan terhadap pekerja rumah tangga.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita