UU PPRT Disahkan, Dasco Sebut Jaminan Sosial PRT Akan Diatur di PP

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Jakarta -

Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menekankan agunan sosial bagi pekerja rumah tangga (PRT) bakal diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

"(Jaminan sosial) sudah kelak di PP-nya, kan ada PP-nya nanti, kelak ada PP, diatur di PP," kata Dasco kepada wartawan seusai rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/4/2026).

Dasco juga menyebut agunan sosial bisa saja nantinya ditanggung oleh negara. Ketua Harian Partai Gerindra itu menyebut pihaknya bakal mengusulkan wacana tersebut ke pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kelak kita coba usulkan, biar kelak di PP diatur," ucap dia.

Seperti diketahui, UU PPRT resmi disahkan oleh DPR menjadi undang-undang setelah pembahasan melangkah 22 tahun. Norma baru ini bakal menjadi payung norma untuk melindungi pekerja rumah tangga.

Pengesahan RUU PPRT dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani didampingi Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.

Rapat paripurna turut dihadiri oleh 314 orang personil dari 578 orang personil DPR dari seluruh fraksi di DPR. Pengesahan diawali dengan laporan pembahasan RUU PPRT oleh Ketua Panja RUU PPRT sekaligus Ketua Baleg DPR Bob Hasan.

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.

"Setuju," jawab personil Dewan, disertai ketuk palu oleh Puan menandai pengesahan.

(maa/rfs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News