Jakarta -
Akhirnya DPR melalui Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026) mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi Undang-undang. Dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah mengenai penguatan kewenangan asasi pada para pekerja rumah tangga. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yasssierli mengatakan bahwa Decent Work for Domestic Worker alias kerja layak bagi PRT merupakan sebuah kebutuhan dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga. Perlindungan ini berangkaian dengan agunan bayaran nan layak, waktu kerja dan waktu istirahat, kewenangan libur dan cuti, perlindungan dari diskriminasi, kekerasan seksual, serta agunan keselamatan dan kesehatan kerja.
"Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga untuk mempunyai status pekerja pada umumnya nan mendapatkan kewenangan sesuai harkat dan martabat sebagai manusia," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip dari detikFinance Selasa (21/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Anggota DPR Fraksi Golkar Nurul Arifin menilai jika undang-undang ini nantinya bakal menjadi salah satu piranti untuk melindungi kaum wanita dalam bekerja. Mengutip detikNews, Nurul menyebut jika patokan baru ini adalah corak keberpihakan negara bagi wanita sebagai golongan rentan.
"Saya menilai kehadiran RUU PPRT menjadi langkah konkret negara dalam menerjemahkan semangat Raden Ajeng Kartini ke dalam kebijakan nan berpihak pada golongan wanita rentan, khususnya pekerja rumah tangga," kata Nurul Arifin dikutip dari detikNews, Selasa (21/4/2026).
Ada 12 poin krusial nan terkandung dalam patokan baru ini. Dua perihal nan paling disorot adalah perkara usia pekerja. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa pihak nan berumur di bawah 18 tahun alias sudah menikah nan bekerja alias pernah bekerja sebagai PRT sebelum Undang-Undang ini bertindak diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT. Kedua adalah soal perlindungan upah.
Lalu apa saja tantangan penerapan patokan baru ini di level rumah tangga? Ikuti diskusinya berbareng Tadjudin Effendi, master Ketenagakerjaan UGM.
Membahas perkara kriminal, detikSore bakal mengulas terbongkarnya penyelundupan narkoba nan terjadi di wilayah norma Sumatera Utara. Diketahui, Satresnarkoba Polrestabes Medan membongkar penyelundupan beragam jenis narkoba nan merupakan jaringan internasional di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut).
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, mengungkapkan jika narkoba itu disimpan di dalam keranjang ikan agar seolah-olah hasil tangkapan nelayan. Lebih lanjut, Rafli menyebut pihaknya menyita sebanyak 1.500 paket pod vaping liquid narkoba, 2 kilogram sabu, dan 24.511 butir pil ekstasi.
Bagaimana info terbaru tentang peristiwa ini? Simak laporan langsung Jurnalis detikSumut selengkapnya.
detikSore menghadirkan sosok wanita nan berjuang dengan canting. Dia adalah Siti Laela, pendiri dan pelestari Batik Betawi Terogong. Lebih dari sekadar pelestari budaya, Siti Laela juga menjadi penggerak pemberdayaan wanita di lingkungannya. Ia membuka ruang belajar bagi ibu-ibu di Kampung Terogong untuk membatik, menjadikan keahlian ini sebagai sumber penghasilan tambahan sekaligus jalan menuju kemandirian ekonomi.
Bagaimana visi Siti untuk memberdayakan sesama perempuan? Simak paparannya dalam detikSore!
Ikuti terus ulasan mendalam berita-berita hangat detikcom dalam sehari nan disiarkan secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 15.30-18.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Sampaikan komentar Anda melalui kolom live chat nan tersedia.
"Detik Sore, Nggak Cuma Hore-hore!"
(vys/gub)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·