UU Polri: Usia Pensiun Kapolri 60 Tahun Atau Sesuai Kebutuhan Presiden

Sedang Trending 6 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketentuan masa kedudukan Kapolri diubah dalam Rancangan UU Polri nan telah disahkan menjadi Undang-undang pada Selasa (9/6) hari ini.

Dalam ketentuan tersebut, masa kedudukan Perwira Tinggi bintang empat bisa diperpanjang sesuai kebutuhan alias permintaan presiden.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan itu berubah dari kesepakatan awal rapat sehari sebelumnya, bahwa usia pensiun Kapolri maksimal 60 tahun alias bisa diperpanjang satu tahun sesuai keputusan presiden.

Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej mengusulkan ketentuan baru nan menyebut usia pensiun kapolri maksimal 60 tahun alias bisa diperpanjang sesuai kebutuhan presiden. Usulan itu disepakati semua fraksi di Panja.

"Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun alias sesuai dengan kebutuhan nan ditetapkan berasas keputusan Presiden," ujar Eddy.

"Jadi tambahannya adalah alias sesuai dengan kebutuhan nan ditetapkan berasas keputusan Presiden," imbuhnya.

Ketentuan masa pensiun Kapolri tertuang dalam Pasal 30 ayat (5) huruf c. Perubahan itu disampaikan jelang rapat pleno pengesahan RUU tersebut menjadi undang-undang.

Panja RUU Polri di Komisi III DPR terlebih dulu mendengarkan masukan pemerintah soal perubahan ketentuan masa kedudukan Kapolri, dan dilanjut dengan pengambilan keputusan tingkat satu oleh Panja.

"Hadirin nan kami hormati, kami meminta persetujuan kepada personil Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU tentang Polri dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua, ialah pengambilan keputusan RUU Polri nan bakal dijadwalkan setelah rapat ini?" Ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman nan disambut persetujuan peserta rapat.

Setelahnya, DPR langsung menggelar Paripurna pengesahan RUU tersebut.

Rapat Paripurna DPR ke-21 masa sidang V 2025-2026 telah resmi mengesahkan revisi perubahan ketiga UU Polri menjadi undang-undang, Selasa (9/5).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan turut dihadiri langaung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" Ujar Dasco disambut persetujuan peserta rapat.

(tfq/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional