UU Polri Disahkan, Kapolri: Menjawab dan Memenuhi Harapan Rakyat

Sedang Trending 4 hari yang lalu

 Menjawab dan Memenuhi Harapan Rakyat

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Dok)

JAKARTA - DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ( RUU Polri) menjadi UU dalam Sidang Paripurna. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun mengapresiasi keputusan DPR soal UU Polri nan telah bergulir sejak lama.

"Ya, nan pertama tentunya kami berterima kasih kepada seluruh masyarakat, rekan-rekan mitra DPR, dan juga pemerintah nan telah mengantar sehingga revisi Undang-Undang Kepolisian nan memang sudah cukup lama, tahun 2002," kata Sigit di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Sigit menegaskan, dengan disahkannya UU Polri, ini merupakan jawaban atas angan dan kemauan masyarakat terhadap lembaga Korps Bhayangkara. "Maka, ini adalah perubahan ketiga lantaran memang sebelumnya ada Perubahan Cipta Kerja, Polri ikut di dalamnya, dan ini adalah perubahan ketiga nan menurut kami ini adalah bagian dari upaya untuk menjawab apa nan menjadi angan publik, lantaran memang banyak perihal nan kita serap," ujar Sigit.

"Demikian juga pada saat kami tetap berada di tim Komisi Reformasi, sehingga kita juga kemudian mau bahwa Polri ke depan betul-betul menjadi lembaga nan bisa memenuhi apa nan diharapkan masyarakat," tambah Sigit.

Lebih dalam, Sigit mengungkapkan, penegakan norma ke depannya bakal diperkuat dengan teknologi informasi. Menurutnya, perihal itu untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya nan mencari keadilan.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com