UU P2SK Buka Jalan Penghapusan Utang UMKM

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
UU P2SK Buka Jalan Penghapusan Utang UMKM ilustrasi(Antara)

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) diharapkan menjadi solusi bagi ribuan pelaku upaya mikro, kecil, dan menengah (UMKM) nan selama ini terhadap ambat akibat beban utang nan susah diselesaikan. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perubahan UU P2SK Mohamad Hekal menjelaskan, salah satu substansi krusial nan disepakati dalam revisi UU P2SK adalah upaya memberikan kesempatan kedua kepada pelaku UMKM agar dapat kembali berperan-serta dalam aktivitas ekonomi.

Selama ini, lanjut dia, tetap banyak pelaku upaya nan kesulitan mengembangkan usahanya lantaran tetap terbebani tanggungjawab angsuran lama nan secara administratif belum dapat diselesaikan. Kondisi tersebut tidak hanya menghalang produktivitas pelaku usaha, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian nan lebih besar bagi perekonomian.

“Salah satu nan bisa kita banggakan dari revisi undang-undang ini adalah penghapusbukuan dan hapus tagih utang UMKM nan selama ini sangat menyulitkan,” ujar Hekal dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (4/6).

Ia menjelaskan, melalui dasar norma nan lebih jelas, pemerintah nantinya mempunyai ruang untuk menyelesaikan beragam persoalan angsuran nan selama ini menghalang pelaku UMKM. Dengan demikian, masyarakat nan terdampak dapat kembali memperoleh akses terhadap pembiayaan maupun aktivitas ekonomi lainnya.

"Dengan undang-undang ini dikasih dasar norma untuk bisa kita lakukan penghapusan sehingga masyarakat nan terkena masalah ini bisa kembali berperan-serta dalam pertumbuhan perekonomian Indonesia,” katanya.

Hekal menilai, keberpihakan terhadap UMKM merupakan bagian krusial dari upaya menjaga ketahanan ekonomi nasional. Sebab, sektor UMKM selama ini menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia sekaligus penyerap tenaga kerja terbesar. Maka dari itu, dia berambisi UU P2SK tidak hanya memperkuat sektor finansial nasional, tetapi juga bisa menghadirkan faedah nan dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya pelaku upaya mini nan memerlukan support untuk bangkit dan berkembang. (E-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia