Feby Novalius
, Jurnalis-Rabu, 08 April 2026 |05:05 WIB

Utang pinjaman online (pinjol) masyarakat Indonesia mencapai Rp100 triliun. (Foto: Okezone.com)
JAKARTA – Utang pinjaman online (pinjol) masyarakat Indonesia mencapai Rp100 triliun. Hal ini menyusul laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nan mencatat outstanding pembiayaan industri pinjaman online sebesar Rp100,69 triliun pada Februari 2026, alias tumbuh 25,75 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan tingkat akibat angsuran secara agregat alias rasio wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) mencapai 4,54 persen. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan Januari 2026 sebesar 4,38 persen, namun tetap berada di bawah periode pemisah 5 persen.
OJK juga mencatat sebanyak 10 perusahaan pinjaman daring alias peer-to-peer (P2P) lending belum memenuhi tanggungjawab ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar per Februari 2026.
“Sebanyak 10 dari 95 penyelenggara pindar belum memenuhi tanggungjawab ekuitas minimum Rp12,5 miliar,” kata Agusman.
Selain itu, terdapat 9 dari 144 perusahaan pembiayaan nan belum memenuhi ketentuan tanggungjawab modal inti minimum sebesar Rp100 miliar.
Agusman menyebutkan, seluruh perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pindar tersebut telah menyampaikan rencana tindakan (action plan) kepada OJK. Rencana tersebut memuat langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, pencarian penanammodal strategis, dan/atau merger.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·