Ilustrasi(Dok Diskominfo Kota Bandung)
PEMERINTAH Kota Bandung terus memperluas penanganan kasus dugaan pembalakan 10 pohon peneduh di Jalan RE Martadinata alias Jalan Riau. Tidak hanya mengusut dugaan pelanggaran pidana, pemkot juga menelusuri seluruh perizinan upaya nan diduga berangkaian dengan pembalakan tersebut.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, Senin (3/8) mengungkapkan, penyelidikan nan dilakukan Satpol PP sejak 29 Juni 2026 telah menemukan adanya perkembangan signifikan. Penanganan nan semula mengarah pada pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) sekarang meningkat menjadi dugaan pelanggaran pidana.
"Setelah nyaris satu bulan melangkah rupanya terjadi eskalasi. Awalnya merupakan pelanggaran ringan sekarang mengarah pada dugaan pelanggaran berat. Karena itu, pada 30 Juli saya hentikan proses tindak pidana ringan dan penanganannya ditingkatkan," paparnya.
Menurut Farhan, hasil penyelidikan sementara menunjukkan dugaan pelanggaran tidak hanya berangkaian dengan Perda Kota Bandung, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Karena itu, proses penyelidikan sekarang melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), interogator Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup, serta berada di bawah pengawasan Satreskrim Polrestabes Bandung.
"Saya belum bisa bicara siapa saja nan terlibat lantaran bakal terlalu spekulatif. nan jelas proses hukumnya sedang berjalan," tuturnya.
Berdasarkan laporan awal nan diterima, sebut Farhan, dugaan pelanggaran tersebut dapat berujung pada ancaman pidana penjara lebih dari tiga tahun, dengan denda mencapai miliaran rupiah andaikan seluruh unsur pidananya terbukti.
Selain aspek hukum, Pemkot Bandung juga menelusuri kelengkapan perizinan gedung dan upaya nan berada di belakang letak penebangan. Langkah ini dilakukan lantaran terdapat dugaan kuat bahwa penebangan pohon berangkaian dengan kepentingan operasional upaya di area tersebut.
"Dokumen nan kami miliki dan pengakuan beberapa pihak mengarah pada dugaan bahwa pemotongan pohon berangkaian erat dengan aktivitas upaya di gedung tersebut. Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Diciptabintar) berbareng Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta perangkat wilayah terkait, sedang memeriksa seluruh arsip perizinan," tandasnya.
Pemeriksaan, lanjut Farhan, meliputi perizinan upaya lapangan padel dan kafe maupun videotron nan berada di area tersebut. Kalau memandang laporan sementara, dirinya menilai tetap ada beberapa perizinan nan belum lengkap.
Ada nan tetap berproses apalagi ada nan belum diproses sama sekali. Apabila nantinya ditemukan pelanggaran manajemen maupun pelanggaran terhadap ketentuan lainnya, maka seluruh proses bakal ditindaklanjuti sesuai patokan nan berlaku.
"Di tengah proses norma nan tetap berlangsung, kami juga mulai menyiapkan rehabilitasi area jejak penebangan. Pohon pengganti tidak bakal menggunakan bibit kecil, melainkan pohon nan sudah cukup besar agar kegunaan peneduh di area tersebut dapat segera pulih. Untuk diketahui pohon nan ditebang merupakan Pohon Tanjung dan Mahoni, dengan tinggi sekitar 5 sampai 10 meter. Karena itu penggantinya tidak boleh bibit, tetapi kudu pohon nan sudah separuh jadi," jelasnya.
Farhan mengatakan, dalam waktu dekat, area jejak pembalakan juga bakal dipasang pembatas sementara agar proses rehabilitasi dapat segera dilakukan. Ia juga telah menugaskan Sekretaris Daerah dan Inspektorat Kota Bandung untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam kasus tersebut. Kalau memang ada ASN nan terlibat, tentu bakal dikenai hukuman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Tiap pelaku upaya tidak cukup hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga kudu membangun komunikasi dan hubungan nan baik dengan masyarakat sekitar. Jangan hanya lantaran secara manajemen sudah selesai lampau merasa persoalan juga selesai. Lakukan pendekatan nan baik kepada masyarakat. Kita mau aktivitas upaya melangkah selaras dengan lingkungan sekitarnya," tutupnya. (AN/E-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·