Usut Kasus Dana Hibah, KPK Panggil Anggota DPR Anwar Sadadamp;nbsp;

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 03 Agustus 2026 |17:14 WIB

Usut Kasus Dana Hibah, KPK Panggil Anggota DPR Anwar Sadad 

KPK (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur nan sekarang menjadi personil DPR RI Anwar Sadad.

Dalam pemanggilan ini, dia bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi mengenai kasus dugaan korupsi pengurusan biaya hibah untuk golongan masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (3/8/2026).

Belum diketahui materi apa nan bakal digali dari keterangan nan bersangkutan. Sekadar informasi, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan biaya hibah untuk pokmas nan berasal dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, sebanyak 21 orang tersangka tersebut terdiri atas empat pihak penerima suap dan 17 pihak pemberi nan terbagi dalam tiga klaster.

"KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, ialah empat orang selaku pihak penerima dan 17 orang selaku pihak pemberi. Dalam penanganan perkara ini terdiri dari tiga klaster," kata Taufik, Rabu, 22 Juli 2026.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑