Usulan BNN agar Vape Dilarang Sebab Jadi Wadah 'Obat Bius'

Sedang Trending 5 bulan yang lalu
Jakarta -

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan agar peredaran vape alias rokok elektrik di Indonesia dilarang. Alasannya, vape kerap menjadi wadah 'obat bius'.

Usul itu disampaikan oleh Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026). Raker ini membahas RUU tentang Narkotika dan Psikotropika.

Awalnya, Komjen Suyudi bicara soal kejadian peredaran unsur narkotika dalam vape nan belakangan banyak ditemukan. Menurut dia, temuan BNN menunjukkan bahwa cairan vape banyak mengandung unsur narkotika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini kita dihadapkan pada kejadian peredaran unsur narkotika dalam corak vape alias rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan kebenaran nan sangat mengejutkan," kata Suyudi dalam rapat.

Suyudi mengatakan, dari pengetesan tersebut, 11 sampel mengandung kanabinoid hingga satu sampel berisi methamphetamine alias sabu. Menurut dia, BNN juga menemukan unsur etomidate dalam kandungan sampel vape nan diuji.

"Dari pengetesan tersebut, kami menemukan 11 sampel mengandung sintetik kanabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine alias sabu dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate. Etomidate ini termasuk obat bius, Bapak," ujarnya.

Ia mengatakan unsur narkotika berkembang sangat cepat. Bahkan, lanjutnya, sudah teridentifikasi 175 jenis unsur psikoaktif baru alias new psychoactive substances (NPS) di Indonesia.

"Selain itu, kita juga kudu menyadari bahwa perkembangan unsur narkotika sekarang bergerak sangat cepat. Saat ini telah teridentifikasi sebanyak 1.386 unsur psikoaktif baru alias new psychoactive substances (NPS) nan beredar di seluruh dunia. Sedangkan di Indonesia sendiri telah teridentifikasi sebanyak 175 jenis NPS," ujarnya.

Ia mengatakan unsur etomidate sudah digolongkan oleh Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 sebagai daftar narkotika golongan II. Ia lantas menyoroti sejumlah negara di Asia Tenggara nan telah melarang peredaran vape.

"Menghadapi ancaman ini, kita bisa memandang gimana ketegasan negara-negara di area ASEAN seperti negara Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos nan telah lebih dulu mengambil sikap untuk melarang peredaran vape di negara mereka," ujar Suyudi.

Ia mengusulkan RI bisa melakukan ketegasan nan sama untuk melarang peredaran vape. Dengan demikian, lanjutnya, penyalahgunaan unsur etomidate alias obat bius ini bisa diberantas.

"Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah angan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, lantaran vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate," ujar Suyudi.

"Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu nan selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya," imbuhnya.

Simak juga Video: Bareskrim Ungkap Manipulasi Obat Keras Etomidate dalam Vape

(fas/isa)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News