Liputan6.com, Jakarta - Selebritas sekaligus pendakwah, Ustaz Solmed, melaporkan sejumlah akun media sosial mengenai dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan laporan tersebut dan menyebut laporan diterima pada pagi hari.
"Bahwa hari ini tanggal 17 April sekira pukul 10.00 tadi pagi, Ustad Solmed melaporkan pencemaran nama baik,” kata Budi kepada wartawan.
Menurut Budi, jumlah akun nan dilaporkan lebih dari 10 dan berasal dari beragam platform media sosial.
"Iya lebih, makanya kelak kami dalami. Lebih dari 10 akun ada dari media-media sosial TikTok, Instagram, YouTube, dan lain-lain,” ujar dia.
Dalam laporan tersebut, Ustaz Solmed turut menyerahkan peralatan bukti berupa tangkapan layar konten nan dipersoalkan.
"Adapun perangkat bukti satu lembar screenshot kertas nan disampaikan capture-an,” kata Budi.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·