Usai Terjaring OTT, Bupati Cilacap Nonaktif Tempuh Jalur Praperadilan

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Nur Khabibi , Jurnalis-Minggu, 07 Juni 2026 |22:10 WIB

Usai Terjaring OTT, Bupati Cilacap Nonaktif Tempuh Jalur Praperadilan

Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Aulia Rachman (foto: Okezone)

JAKARTA - Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Aulia Rachman, mengusulkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 83/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Dalam laman SIPP, perkara tersebut tercatat dengan pengelompokkan gugatan mengenai sah alias tidaknya penyelenggaraan upaya paksa penetapan tersangka nan dilakukan oleh KPK.

"Klasifikasi perkara: sah alias tidaknya penyelenggaraan upaya paksa penetapan tersangka," demikian keterangan nan tercantum dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permohonan praperadilan itu didaftarkan pada Rabu, 3 Juni 2026. Namun hingga kini, petitum alias pokok permohonan nan diajukan pemohon belum ditampilkan dalam sistem info pengadilan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana perkara tersebut pada 17 Juni 2026 dengan agenda pembacaan permohonan. Sidang bakal digelar di ruang sidang 05.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com