Usai Praperadilannya Ditolak, Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Usai Praperadilannya Ditolak, Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri

Richard Lee

JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, pasca-ditolaknya praperadilan nan diajukan tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, Richard Lee, polisi sekarang melakukan pencekalan terhadapnya agar tak bisa berjalan ke luar negeri.

"Pencegahan dan tangkal alias kita kenal dengan cekal sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan. Apabila dimungkinkan dibutuhkan oleh penyidik, maka bakal diajukan kembali untuk cekal 6 bulan ke depan," ujarnya pada wartawan, Rabu (11/2/2026).

Menurutnya, pencekalan terhadap Richard Lee itu menjadi bagian dari sistem investigasi atas kasus nan dilaporkan Dokter Detektif (Doktif) tersebut. Mekanisme tersebut tertuang dalam undang-undang nan berlaku.

"Artinya, jika sudah dilakukan pencekalan itu merupakan suatu sistem dalam proses penyidikan. Kita menghormati sistem nan dilakukan interogator dan itu ada diatur dalam ketentuan perundang-undangan agar dia tidak melaksanakan aktivitas dulu ataupun berjalan ke luar negeri," jelasnya.

Dia menerangkan, pencekalan tersebut dilakukan untuk memudahkan polisi dalam menyidik kasus nan menjerat Richard Lee. Terlebih, polisi bakal mengagendakan untuk memanggil Richard Lee untuk diperiksa sebagai tersangka pada pekan depan.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com