Usai Perry Warjiyo Mundur, Purbaya Segera Temui Pejabat BI

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dijadwalkan bakal melakukan pertemuan dengan pejabat Bank Indonesia (BI) usai Perry Warjiyo mundur dari Gubernur BI. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Robert Leonard Marbun saat ditemui usai di kantornya, Senin (27/7/2026).

Meski begitu, Robert tak menjelaskan perincian mengenai pertemuan tersebut bakal membahas apa, waktu dan siapa sosok pejabat nan bakal ditemui Purbaya.

"Nanti mungkin ada pertemuan dengan teman-teman BI lah. Lagi mau didiskusikan kapan mau ketemunya," ujar Robert.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditanya soal mundurnya Perry dari jabatannya sebagai Gubernur BI apakah dia ketahui jauh-jauh hari, Robert mengaku hanya mengetahui berita tersebut dari pemberitaan media.

Ketika ditanya lagi apakah Purbaya bakal memberikan pertanyaan mengenai mundurnya Perry, Robert mengatakan hingga saat ini belum ada agenda tersebut.

"Belum ada, kelak aja," katanya.

Sebelumnya, Perry Warjiyo mengundurkan diri sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo

"Bahwa per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada bapak presiden," kata Prasetyo dalam konvensi pers di Gedung BI, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).

Selanjutnya, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti bakal menjabat sebagai Pejabat Gubernur Sementara BI.

"Untuk selanjutnya sesuai UU BI kedudukan Gubernur BI bakal secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior nan selanjutnya bakal menjalankan seluruh tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara," ujar Prasetyo.

Destry mengatakan, BI bakal terus menjalankan tugas untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan stabilitas sistem finansial untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.

"Berikutnya, Bank Indonesia bakal selalu senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan kewenangan untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran dan turut menjaga stabilitas sistem finansial dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi nan berkepanjangan nan dapat menciptakan lingkungan ekonomi nan kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan pembuatan lapangan kerja sesuai dengan petunjuk Undang-Undang Bank Indonesia," ujar Destry.

(hrp/fdl)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance