Usai Pegawai Kena OTT, KPK Minta Warga Lapor Modus Urus Perkara: Zero Tolerance

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan keterangan pers mengenai operasi tangkap tangan Bupati Muara Enim di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

KPK menetapkan seorang pegawainya, Setya Budi Dias, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Terkait perihal tersebut, KPK menegaskan sikap zero tolerance alias tak menoleransi segala corak pelanggaran di dalam KPK dan meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan modus pengurusan perkara.

Dalam perkara tersebut, Dias berbareng ayahnya, Lilik Budi Suprianto, diketahui bersekongkol memeras Bupati Pemalang Anom Widiyantoro hingga Rp 1,2 miliar.

Dalam aksinya, Dias nan berstatus sebagai staf manajemen membocorkan info dan arsip penanganan perkara KPK untuk meyakinkan bupati bahwa mereka mempunyai akses dan bisa mengurus kasus di KPK.

Merespons perihal tersebut, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Hussein, memastikan KPK tidak bakal pandang bulu. Ia menegaskan KPK bakal bersikap zero tolerance dan bakal menindak oknum pegawai KPK nan terbukti melanggar hukum.

"Kami menegaskan bahwa KPK zero tolerance terhadap setiap corak tindak pidana korupsi, meskipun itu dilakukan oleh oknum di KPK. Hal ini sebagai bentuk komitmen KPK untuk menegakkan integritas kelembagaan maupun integritas perseorangan setiap Insan KPK," tegas Taufik dalam konvensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7).

Tersangka Setya Budi DIAS Oktavianto (kedua kiri) melangkah menururuni tangga menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Selain itu, Taufik juga meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada pihak-pihak nan bertindak seperti Dias. Ia mengimbau masyarakat untuk segera bertindak jika menemukan adanya modus pengurusan perkara.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat, agar selalu waspada dan hati-hati, jika mengetahui adanya modus-modus penipuan, pemerasan, ataupun modus lainnya nan mengatasnamakan dapat mengurus perkara di KPK, silakan laporkan kepada kami alias abdi negara penegak norma terdekat," imbau Taufik.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan