Usai Dipolisikan ART, Erin Resmi Membuat Laporan Pencemaran Nama Baik

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Istri Andre Taulany, Erin Taulany. Foto: Instagram/ @erintaulany

Mantan istri Andre Taulany, Reinwartia Trygina namalain Erin, menyambangi Polres Jakarta Selatan, Kamis (30/4) awal hari. Didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Erin membikin laporan kepolisian mengenai dugaan pencemaran nama baik.

Laporan itu merupakan respons Erin usai dipolisikan oleh ART mengenai dugaan penganiayaan. Kuasa norma Erin, Rahmat Ramdani, menjelaskan bahwa kliennya tak terima dengan tudingan soal dirinya melakukan penganiayaan.

"Tidak ada apa pun nan dilakukan (seperti) di media sosial itu, dan media sosialnya pun bakal kami kejar atas inisial ND, pencemaran nama baik, fitnah, dan lain sebagainya, dan dalang-dalang di belakangnya," ujar Rahmat di Polres Jakarta Selatan.

Rahmat kemudian menjelaskan bahwa pihaknya bakal mengambil langkah tegas lainnya. Salah satunya dengan melayangkan gugatan terhadap penyalur ART.

Erin buat laporan kepolisian mengenai dugaan pencemaran nama baik. Dok: Istimewa

"Somasi kepada penyalurnya, juga kepada ART-nya untuk mengingatkan bahwa tidak semudah itu untuk melakukan pencemaran," ungkap Rahmat.

"Dan juga membuatkan tuduhan nan belum tentu ada kebenarannya dan itu tidak dilakukan sebenarnya," tambahnya.

Laporan Erin terdaftar dengan nomor LP/B/1697/IV/2026/SPKT POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA. Laporan itu dibuat setelah Erin mengetahui soal pemberitaan dirinya melakukan penganiayaan dan tidak bayar penghasilan terduga pelaku.

"Kita melaporkan akun media sosial terlebih dahulu. Iya, inisial ND pada media sosial Threads ya," kata kuasa norma Erin nan lain, Ferdian Utama.

instagram embed

Ferdian kemudian juga menjelaskan pasal nan dikenakan dalam laporan itu. "Pasal nan disangkakan, 433, 434 dan 441 dengan ancaman paling lama 5 tahun," tukasnya.

Sebelumnya, Erin dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan mengenai dugaan penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART).

Laporan tersebut dibuat oleh seorang wanita berinisial H Rabu (29/4) awal hari. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Ajun Komisaris Polisi (AKP) Joko Adi Wiyono selaku Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan

"Bahwa betul telah datang ke SPKT Polres Metro Jakarta Selatan seorang wanita nan berinisial H, nan menurut pengakuannya mengalami kekerasan fisik," ujar Joko dalam keterangan resminya di Polres Jakarta Selatan, Rabu malam.

Joko mengatakan bahwa peristiwa penganiayaan ini terjadi pada 28 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di area Jalan Bunga Mayang 8, Bintaro, Jakarta Selatan.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP 1680/IV/2026/Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam laporan itu, pihak terlapor disebut merupakan seorang wanita berinisial RWT.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan