Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
PENASIHAT Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, langsung mematok agenda besar usai dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (8/6). Salah satu rumor nan bakal menjadi perhatian utamanya adalah mendorong pembatasan ketat hingga penghapusan sistem outsourcing dalam Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan nan bakal dibahas dalam waktu dekat.
Menurut Said Iqbal, kesejahteraan pekerja tidak bisa dilepaskan dari kepastian kerja, kepastian pendapatan, dan agunan sosial. Karena itu, beragam rekomendasi kebijakan nan bakal disampaikannya kepada Presiden bakal berfokus pada tiga aspek tersebut.
"Dalam waktu dekat bakal ada rancangan undang-undang ketenagakerjaan. Pertarungan ideologis antara kepentingan pemilik modal dan pekerja di situ ada. Kita kudu memastikan dalam rancangan undang-undang tersebut, outsourcing, pekerja alih daya itu jika bisa dihapus. Kalau lah tidak bisa, sekurang-kurangnya dibatasi dengan ketat," kata Said.
Ia menegaskan, usulan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan pekerja di tengah tantangan ketenagakerjaan nan tetap dihadapi Indonesia. Dalam pandangannya, pertumbuhan ekonomi nan menjadi sasaran pemerintah kudu melangkah beriringan dengan pemerataan kesejahteraan.
Said menilai visi Kepala Negara berangkat dari semangat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, ialah memastikan kekayaan alam dan sumber daya nasional dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Buruh, kata dia, merupakan bagian krusial dari rakyat nan kudu merasakan faedah pembangunan ekonomi.
Target pertumbuhan ekonomi hingga 8% dinilai penting, namun tidak cukup jika tidak disertai redistribusi kesejahteraan nan lebih merata dan kesempatan nan setara bagi seluruh masyarakat.
"Kalau bahasa kami nan sederhana, kau boleh kaya, tapi jangan memiskinkan kami. Kau boleh punya rumah mewah, tapi rakyat pekerja setidaknya punya rumah jenis 21 alias jenis 30. Kau boleh punya mobil, tapi rakyat pekerja diberikan transportasi publik," ujarnya.
Selain memperjuangkan pemerataan kesejahteraan, Said juga menyoroti kondisi ketenagakerjaan nan menurutnya sedang menghadapi tantangan deindustrialisasi. Gelombang pemutusan hubungan kerja tetap terjadi di sejumlah sektor formal, meski pemerintah terus berupaya menarik investasi dari dalam maupun luar negeri.
Karena itu, dia berencana memberikan beragam kajian dan masukan kebijakan untuk mendukung reindustrialisasi nasional. Tujuannya agar lapangan kerja umum kembali tumbuh dan bisa menyerap lebih banyak tenaga kerja.
"Kita mau sektor formal, para pekerja bisa kembali bekerja di pabrik-pabrik, di perusahaan-perusahaan dan di tempat-tempat kerja lain," katanya.
Dalam menjalankan tugas barunya, Said mengaku bakal menyampaikan laporan nan fokusnya tidak hanya pada pembuatan lapangan kerja, tetapi juga memastikan pekerja memperoleh pendapatan nan layak.
Ia menilai tetap banyak pekerja nan tetap berada dalam kondisi ekonomi rentan meski mempunyai pekerjaan dan memenuhi tanggungjawab bayar pajak kepada negara. Karena itu, upaya menuju bayaran nan layak menjadi salah satu agenda nan bakal terus didorong.
Selain kepastian kerja dan pendapatan, aspek agunan sosial juga menjadi perhatian utama. Ketiga perihal tersebut, ialah job security, income security, dan social security, bakal menjadi fondasi beragam saran dan rekomendasi kebijakan nan disampaikannya kepada Kepala Negara.
Said juga mengingatkan, sejumlah tuntutan pekerja nan disampaikan pada peringatan Hari Buruh Internasional lampau mulai mendapatkan respons pemerintah. Ia menyinggung beberapa kebijakan nan sudah dijalankan, seperti pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan pengaturan pembagian pendapatan pengemudi ojek online nan menurutnya lebih berpihak kepada pekerja. (Mir)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·