
Firman Wijaya, kuasa norma Febrie Adriansyah (foto: Okezone)
JAKARTA - Kuasa norma eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, menilai sangkaan Kejagung terhadap kliennya mengenai trading in influence alias perdagangan pengaruh tidak mempunyai dasar pidana nan jelas. Bahkan, dia menyebut sangkaan tersebut imajinatif.
"Hanya penjelasan dari mahir tadi, misalnya trading in influence diakui belum ada pengaturannya. Kalau itu jadi modus, termasuk pasal nan disangkakan, pasal apa, kan belum ada. Tindak pidana apa nan disangkakan, belum ada. Apalagi memperdagangkan pengaruh, pengaruh siapa, kan belum ada. Apakah keluarganya ataukah siapa lantaran kudu ada pihak ketiga, siapa nan memperdagangkan pengaruh. Jadi itu imajinatif ya, sangkaan pasal imajinatif," ujar Firman kepada wartawan, Senin (24/8/2026).
Pernyataan itu disampaikan Firman setelah mendengarkan keterangan master norma pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fatahillah Akbar, nan dihadirkan Kejagung sebagai mahir dalam sidang praperadilan mengenai sah alias tidaknya penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
Dalam keterangannya di persidangan, Fatahillah Akbar mengakui trading in influence belum dikriminalisasikan alias diatur dalam norma positif Indonesia.
Menurut Firman, keterangan mahir nan dihadirkan Kejagung justru memperkuat dalil pihaknya mengenai ketidakjelasan dasar norma sangkaan terhadap Febrie. Dia menekankan prinsip lex certa nan mengharuskan dasar norma pidana dirumuskan secara jelas dan tegas.
Firman juga menilai ketidakjelasan tindak pidana asal berpotensi bertentangan dengan prinsip prasangka tidak bersalah.
"Padahal ya prinsip lex certa kudu jelas, tegas di dalam surat dakwaan. Apalagi tadi dipertegas juga oleh ahli, di dalam menetapkan tersangka tidak boleh menimbulkan prasangka bersalah. Lha jika prasangka bersalah itu kan artinya ada dasar pasal nan digunakan. Justru pasal nan digunakan terhadap Pak Febrie Adriansyah, pasal apa, tindak pidana asalnya belum jelas," tutur Firman.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·