Urus Paspor Kolektif Bisa Tanpa ke Kantor Imigrasi, Simak Caranya

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Jakarta - Pembuatan paspor secara kolektif dapat dilakukan tanpa kudu mendatangi instansi imigrasi. Layanan ini menjadi salah satu pengganti bagi masyarakat nan mau mengurus paspor secara bersama-sama dalam jumlah banyak.

Melalui jasa paspor rombongan alias kolektif, petugas imigrasi bakal mendatangi letak pemohon untuk memberikan pelayanan. Lantas, gimana langkah mengajukannya? Berikut penjelasannya.

Tentang Layanan Eazy Passport

Merujuk info Direktorat Jenderal Imigrasi, jasa paspor kolektif dikenal dengan nama Eazy Passport. Program ini merupakan jasa permohonan paspor nan dilakukan di luar instansi imigrasi dengan sistem jemput bola.

Dalam jasa tersebut, petugas imigrasi mendatangi letak pemohon untuk melakukan pemeriksaan berkas, wawancara, pengambilan foto, hingga perekaman info biometrik berupa sidik jari. Setelah paspor selesai diproses, arsip dapat diambil langsung, diwakilkan, alias dikirim melalui jasa pos.

Menurut Direktorat Jenderal Imigrasi, jasa Eazy Passport dihadirkan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus paspor secara kolektif tanpa perlu datang ke instansi imigrasi.

Siapa Saja nan Bisa Mengajukan?

Layanan Eazy Passport dapat diajukan oleh sejumlah golongan masyarakat, yaitu:

  • Perkantoran pemerintah, TNI, Polri, BUMN, BUMD, maupun swasta.
  • Institusi pendidikan seperti sekolah, pesantren, dan asrama.
  • Komunitas alias organisasi.
  • Kompleks perumahan alias apartemen.

Layanan ini ditujukan untuk permohonan paspor dalam jumlah besar. Pada pelaksanaannya, instansi imigrasi umumnya mensyaratkan jumlah pemohon kolektif dalam satu letak pelayanan.

Syarat Pengajuan Paspor Rombongan

Menurut Direktorat Jenderal Imigrasi, jasa Eazy Passport diperuntukkan bagi permohonan paspor secara kolektif dengan jumlah minimal 50 pemohon dalam satu letak pelayanan.

Pengajuan jasa dilakukan melalui surat permohonan dari ketua instansi, pengurus organisasi, alias perwakilan golongan nan mengajukan. Surat tersebut menjadi dasar bagi instansi imigrasi untuk menjadwalkan pelayanan di letak pemohon.

Surat permohonan setidaknya memuat info sebagai berikut:

  • Jumlah pemohon paspor
  • Data pemohon berupa nama, tanggal lahir, dan NIK
  • Jenis permohonan paspor, baik paspor baru maupun penggantian
  • Lokasi pelayanan
  • Waktu penyelenggaraan pelayanan
  • Nomor kontak penanggung jawab kegiatan.

Perlu diketahui, layanan Eazy Passport hanya melayani pembuatan paspor baru dan penggantian paspor lantaran masa bertindak lenyap alias laman penuh. Sementara itu, permohonan penggantian paspor lenyap alias rusak tetap kudu dilakukan langsung di instansi imigrasi.

Cara Mengurus Paspor Rombongan

Berikut langkah-langkah mengusulkan paspor rombongan melalui jasa Eazy Passport:

  1. Membentuk golongan pemohon dari instansi, komunitas, sekolah, organisasi, alias lingkungan perumahan.
  2. Menunjuk perwakilan alias penanggung jawab untuk mengurus permohonan.
  3. Menyusun surat permohonan jasa Eazy Passport.
  4. Mengajukan surat permohonan ke instansi imigrasi nan wilayah kerjanya sesuai dengan letak pelayanan.
  5. Berkoordinasi dengan instansi imigrasi mengenai agenda dan teknis pelaksanaan.
  6. Menyiapkan letak pelayanan nan telah disepakati.
  7. Mengikuti proses pemeriksaan dokumen, wawancara, pengambilan foto, dan perekaman biometrik saat petugas datang ke lokasi.
  8. Melakukan pembayaran sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  9. Menunggu proses publikasi paspor hingga selesai.
  10. Mengambil paspor secara langsung, melalui perwakilan, alias menerima pengiriman melalui jasa pos.

Layanan dapat dilaksanakan pada hari kerja maupun berasas kesepakatan antara pemohon dan instansi imigrasi setempat. Jadwal penyelenggaraan bakal ditentukan setelah proses koordinasi selesai dilakukan.

Dengan memenuhi syarat dan mengikuti prosedur nan ditetapkan, pembuatan paspor rombongan dapat dilakukan dengan lebih praktis dan efisien melalui jasa Eazy Passport. (wia/idn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News