Ilustrasi(Antara)
PENGESAHAN Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) bukan sekadar payung norma bagi jutaan pekerja domestik, melainkan langkah esensial dalam membangun ekosistem care economy alias ekonomi perawatan di Indonesia. Kebijakan ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi pengakuan nan lebih luas terhadap kerja-kerja perawatan nan selama ini dianggap tidak terlihat namun menjadi fondasi stabilitas ekonomi nasional.
Wartawan senior Saur Hutabarat menegaskan bahwa kontribusi ekonomi nan diberikan oleh ibu rumah tangga melalui pekerjaan domestik nan tidak dibayar (unpaid care work) sangatlah besar. Aktivitas seperti merawat anak, mengurus lansia, memasak, hingga menjaga kebersihan rumah mempunyai nilai ekonomi nyata nan semestinya mulai dihitung dalam parameter kesejahteraan nasional.
Pengakuan Kerja Domestik Ibu Rumah Tangga
Dalam Forum Diskusi Denpasar 12 nan berjalan Rabu (17/6), Saur Hutabarat menyoroti ketimpangan penghargaan terhadap kerja domestik. Ia mempertanyakan kenapa kontribusi ibu rumah tangga belum mempunyai nilai ekonomi nan diakui secara formal, padahal beban kerjanya setara dengan pekerja rumah tangga informal nan mempunyai nilai upah.
"Pekerja rumah tangga informal saja bisa dihitung nilai ekonominya. Pertanyaannya, gimana dengan ibu rumah tangga nan setiap hari melakukan pekerjaan serupa? Apakah kontribusinya bisa disetarakan dengan bayaran minimum di suatu daerah, alias setidaknya mempunyai nilai ekonomi tertentu nan diakui?" ujar Saur.
Menurutnya, tanpa pengakuan terhadap peran ibu rumah tangga, penerapan UU PPRT menjadi tidak lengkap. Kerja perawatan di dalam family adalah fondasi nan menopang produktivitas personil family lainnya untuk bekerja di sektor formal, sehingga secara tidak langsung menggerakkan roda ekonomi negara.
Tantangan Penuaan Penduduk dan Layanan Lansia
Selain rumor pekerja domestik dan ibu rumah tangga, agenda care economy Indonesia dihadapkan pada tantangan penuaan masyarakat (ageing population). Data menunjukkan jumlah masyarakat usia 55 tahun ke atas di Indonesia telah mencapai sekitar 51 juta orang dan diprediksi bakal terus meningkat secara signifikan dalam lima tahun ke depan.
Saur mengingatkan bahwa negara kudu segera menyiapkan kebijakan perawatan jangka panjang nan memadai bagi golongan lanjut usia. Hal ini mencakup penyediaan prasarana layanan, baik dalam corak panti wreda nan berbobot maupun model jasa perawatan berbasis organisasi nan lebih sesuai dengan kultur masyarakat Indonesia.
Poin Penting Ekonomi Perawatan (Care Economy):
- Perlindungan Hukum: UU PPRT sebagai pedoman legalitas pekerja domestik.
- Valuasi Ekonomi: Menghitung nilai ekonomi dari pekerjaan domestik nan tidak dibayar.
- Infrastruktur Sosial: Penyediaan jasa perawatan anak dan lansia nan terjangkau.
- Keseimbangan Kerja: Kebijakan nan mendukung orang tua/pengasuh untuk tetap produktif.
Membangun Ekosistem nan Komprehensif
Pengesahan UU PPRT semestinya menjadi titik awal untuk membangun ekosistem ekonomi perawatan nan lebih inklusif. Hal ini melibatkan sinergi antara perlindungan pekerja, pengakuan peran keluarga, dan penguatan sistem support bagi golongan rentan. Dengan demikian, beban perawatan tidak lagi hanya bertumpu pada pundak wanita secara individual, melainkan menjadi tanggung jawab kolektif nan didukung oleh negara melalui kebijakan nan berkeadilan. (Fik/I-1)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·