Badan Legislasi (Baleg) DPR menyoroti urgensi pembentukan Pengadilan Khusus Agraria untuk menangani kompleksitas sengketa dan bentrok agraria, khususnya bentrok agraria struktural.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan penyelesaian bentrok agraria struktural memerlukan terobosan dalam sistem peradilan.
“Selain itu penyelesaian bentrok agraria struktural memerlukan terobosan dalam sistem peradilan sehingga pelibatan Sekretaris Mahkamah Agung menjadi kunci,” kata Bob dalam rapat dengar pendapat Baleg DPR mengenai RUU Pengaturan Reforma Agraria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/9).
“Mahkamah Agung perlu memberikan pandangan mengenai kesiapan lembaga peradilan, termasuk merespons pendapat strategis mengenai pembentukan Pengadilan Khusus Agraria nan independen demi menghadirkan keadilan substantif bagi masyarakat. Apakah memang physically-nya nan Mulia?” lanjutnya.
Menurut Bob, pembentukan pengadilan unik agraria nantinya mempunyai karakter tersendiri lantaran persoalan agraria berangkaian dengan norma agraria dan masuk dalam rezim norma perdata nan saat ini ditangani peradilan umum.
“Kemudian adanya Pengadilan Khusus Agraria alias secara bangunannya, building-nya kelak bakal terbangun dengan sendirinya karakter lantaran pengadilan agraria ini mengenai dengan norma agraria dan sangat masuk bagian daripada rezim norma perdata nan itu berada di dalam lembaga peradilan umum ya. nan memang sudah ada klaster-klaster ya,” jelasnya.
Namun, Bob menilai terdapat perbedaan antara sengketa agraria biasa dengan bentrok agraria, terutama bentrok agraria struktural. Perbedaan karakter tersebut dinilai perlu mendapat penanganan unik dalam sistem peradilan.
“Tapi apakah mungkin lantaran memang ada perbedaan tentang keagrariaan dalam konteks sengketa antara para pihak dengan konflik. Konflik agraria, bentrok agraria struktural. Nah ini nan ada perbedaan-perbedaan sehingga perlu penanganan khusus. Ada gambaran seperti itu,” ucapnya.
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Yanto turut dimintai pandangan mengenai kondisi dan hambatan nan dihadapi pengadil ketika menangani sengketa lahan.
Yanto menjelaskan, secara teoritis, struktur peradilan nan ada saat ini sebenarnya telah mempunyai kewenangan untuk menangani masing-masing dimensi sengketa tanah. Pengadilan negeri (PN) di lingkungan peradilan umum menangani aspek keperdataan, termasuk menentukan pihak nan berkuasa atas suatu bagian tanah.
Sementara itu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berkuasa menguji keabsahan prosedural publikasi keputusan tata upaya negara mengenai pertanahan, salah satunya publikasi sertifikat.
Menurut Yanto, persoalan utama bukan terletak pada tidak adanya kewenangan pengadilan, melainkan proses penanganan nan terfragmentasi ketika satu perkara sengketa tanah mempunyai dimensi keperdataan sekaligus tata upaya negara.
“Dalam konteks ini, Mahkamah Agung sesungguhnya telah sepenuhnya menempuh langkah strategis dengan mendorong program sertifikasi pengadil di bagian pertanahan dan tata ruang,” ujar Yanto.
“Sejak tahun 2024 Mahkamah Agung bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN menyelenggarakan training sertifikasi pengadil pertanahan dan tata ruang bagi pengadil tingkat pertama di lingkungan peradilan umum dan peradilan tata upaya negara. Program nan untuk pertama kalinya diselenggarakan secara kolaboratif antara kedua lembaga tersebut,” lanjutnya.
Atas dasar itu, IKAHI menilai pendekatan nan dilakukan MA saat ini lebih diarahkan pada penguatan kompetensi pengadil nan telah ada, bukan pembentukan lembaga peradilan baru.
“Dengan demikian PP IKAHI memandang bahwa pendekatan Mahkamah Agung RI saat ini lebih condong kepada penguatan kompetensi hakim-hakim nan sudah ada melalui sertifikasi dan training unik pertanahan. Bekerja sama dengan lembaga mengenai seperti Kementerian ATR alias BPN dibandingkan membentuk pengadilan unik alias ad hoc nan baru,” ucapnya.
Saat ditanya oleh Bob Hasan mengenai perlu tidaknya pembentukan Pengadilan Khusus Agraria, Yanto menegaskan IKAHI tidak memandang kebutuhan untuk membentuk pengadilan unik tersebut.
“Ya jika dari kami, tidak perlu Pak, lebih condong ke sertifikasi,” ucapnya.
Yanto kemudian membandingkan rencana pembentukan pengadilan unik agraria dengan sejumlah peradilan unik nan telah ada. Menurutnya, pembentukan peradilan unik perlu mempertimbangkan jumlah perkara nan bakal ditangani.
“Kita juga bisa memandang barangkali peradilan unik perikanan di kita. Mungkin Jakarta Pusat itu belum tentu setahun ada perkara ya. Jakarta Utara itu boleh dicek perikanan. Kemudian saya waktu di Yogya, Ternate, kemudian HAM. HAM juga belum tentu apalagi setahun,” jelasnya.
Di sisi lain, Bob menilai persoalan agraria mempunyai karakter nan berbeda lantaran jumlah bentrok nan terjadi sangat banyak.
“Agraria paling banyak nih Prof. Paling banyak ini. Jadi kan persoalannya gini, jika kita memandang bukti-bukti formil gimana sajian daripada sistem peradilan di kita itu kan gimana pembuktiannya kan gitu, nan menyebabkan satu kebenaran tadi. Nah, tentu masyarakat memang nggak punya. Nggak punya peralatan bukti dan sebagainya,” ungkapnya.
Bob kemudian mencontohkan kasus masyarakat nan ditangkap dan dipidana lantaran mengambil sawit di lahan nan diklaim sebagai milik perusahaan. Menurutnya, persoalan tersebut menjadi kompleks ketika kemudian ditemukan indikasi bahwa area perkebunan nan diklaim perusahaan berada di luar area perkebunan dan masuk area hutan.
“Tapi terkadang dan sering ya, jika kebetulan saya juga tetap mengadvokasi banyak masyarakat di seluruh Indonesia ya. Itu kena tangkap dan ditahan, putusan setahun, ada nan 1 tahun 7 bulan, ada nan 2 tahun, itu maling sawit. Nah sawitnya itu dianggap berada, memang punya perusahaan lantaran nan nanam perusahaan,” jelas Bob.
“Tapi kemudian areal ini diduga rupanya oleh masyarakat bukan areal perkebunan. Itu dapat dibuktikan dengan satgas PKH nan sekarang ini sudah bergerak. Di luar area perkebunan rupanya area hutan. Nah, apakah mungkin rupanya tanah masyarakat juga banyak dirambah oleh perusahaan. Karena masyarakat itu makanya dia ambil,” tambahnya.
Menurut Bob, persoalan pembuktian di lapangan menjadi salah satu tantangan dalam penyelesaian bentrok agraria.
“Nah pembuktian itu jika di sidang di lapangan, sidang lapangan itu nan Mulia. Itu melihatnya hanya areal begitu diukur. Sementara ukuran-ukuran nan persisnya berapa luas kebunnya, kemudian dasar jika itu dasar gampanglah belakangan, ukurannya saja. Belum tentu itu nan ditanam sawit itu adalah areal perusahaan,” ucapnya.
Karena itu, Bob kembali membuka kemungkinan adanya sistem unik untuk menangani bentrok agraria, baik melalui pembentukan Pengadilan Agraria maupun sistem lain di lingkungan peradilan.
“Nah untuk membuktikannya ini kan perlu satu perihal khusus, apakah perlu membangun skema pengadilan agraria alias bilik pleno ya, pleno bilik dulu merumuskan tentang bentrok itu penanganannya seperti ini alias gimana itu nanti,” pungkas dia.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·