UPN Yogya Sanksi Dosen Pelaku Kekerasan Seksual: 1 Dipecat, 5 Dinonaktifkan

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Kampus Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta. Foto: Panji/kumparan

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta (UPNVY) menjatuhkan hukuman kepada enam pengajar pelaku kekerasan seksual. Lima pengajar dinonaktifkan selama 1-2 tahun, sementara satu pengajar diberhentikan alias dipecat.

Satu pengajar nan bekerja di Fakultas Teknologi Mineral dan Energi itu sebelumnya telah dinonaktifkan sejak 2023. Keputusan diambil berasas hasil pemeriksaan internal dan rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UPNVY.

"Berdasarkan hasil rekomendasi Satgas PPKPT. Kami berkomitmen memastikan ruang kampus nan aman, bermartabat, inklusif, berkeadilan dan bebas dari segala corak kekerasan," kata Rektor UPNVY, Prof. Dr. Mohamad Irhas Effendi, M.Si., Sabtu (23/5).

Sanksi Berat di Tingkat Kementerian

Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta (UPNYK) menggeruduk gedung rektorat, Rabu (20/5/2026). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Keputusan penjatuhan hukuman kepada satu pengajar nan diberhentikan ada pada tingkat kementerian. Hal ini merujuk pada Permendikburistek No 55 tahun 2024 dan PP No. 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.

Koordinator Kerja Sama dan Humas UPNVY, Panji Dwi Ashrianto, mengatakan hukuman berat ini adalah pemberhentian. Tapi kewenangannya ada pada kementerian.

"Sesuai patokan bagi ASN, hukuman berat berupa pemberhentian. Namun mekanismenya kudu lewat kementerian. Jadi, dari UPN sedang memproses itu lewat kementerian," kata Panji.

Sementara, Ketua Satgas PPKPT UPNVY, Iva Rachmawati, saat konpers sempat menyinggung perbuatan kekerasan seksual pengajar tersebut.

"Pelecehan. Jadi, apa ya nuwun sewu, (kasus kekerasan seksualnya) mungkin memegang," kata Iva

Rincian Sanksi Sedang

Ketua Satgas PPKPT UPNVY Dr. Iva Rachmawati, M.Si, di kantornya, Jumat (22/5/2026). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Iva mengatakan di kasus lima pengajar nan mendapatkan hukuman dinonaktifkan sementara, pemeriksaan dilakukan dengan menggali keterangan dari para terlapor, korban, dan saksi. Selain lima terlapor, ada 10 korban dan 13 saksi nan turut diperiksa.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa lima terlapor terbukti melakukan tindakan pelecehan verbal sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi," kata Iva.

Detail hukuman sedang ini ialah empat pengajar dinonaktifkan dari tanggungjawab Tridharma Perguruan Tinggi selama dua tahun serta tanggungjawab mengikuti konseling ilmu jiwa dengan psikolog nan ditunjuk oleh universitas, dengan pembiayaan dibebankan kepada pelaku.

Sedangkan satu pengajar lagi dijatuhi hukuman dinonaktifkan dari aktivitas Tridharma selama satu tahun terhitung sejak keputusan ditetapkan.

"Universitas menegaskan bahwa setiap corak kekerasan, termasuk pelecehan verbal, tidak dapat ditoleransi. Tindakan semacam itu dapat menciptakan ketidaknyamanan, ketidakamanan, dan relasi akademik nan tidak sehat," katanya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan