Yogyakarta, CNN Indonesia --
UPN "Veteran" Yogyakarta menonaktifkan salah satu dosennya nan diduga melakukan tindakan kekerasan seksual. Kasus ini viral di media sosial.
Dalam sebuah utas nan beredar di X, disebutkan bahwa pelaku merupakan pengajar bidang Agrokteknologi. Dituliskan, kasus terungkap ketika ada dua korban nan menerima pelecehan bentuk saat pengarahan skripsi dan magang berbareng terduga pelaku.
Modus nan dilancarkan pelaku mulai dari membujuk makan alias nonton; meminta support koreksi pekerjaan; minta ditemani ke letak pengabdian; dan memberi info lowongan pekerjaan hingga menawarkan untuk diantar kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban dalam kasus ini disebut lebih dari dua orang. Kasus ini pun diklaim telah dilaporkan ke pihak internal kampus sejak 2022.
Dalam keterangan tertulis, UPN Yogyakarta melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) telah menerima laporan dugaan kekerasan seksual nan melibatkan seorang pengajar di lingkungan universitas selaku terlapor.
Laporan itu saat sekarang tengah ditindaklanjuti sesuai sistem penanganan berlaku, dengan mengutamakan perlindungan terhadap pelapor alias korban, kerahasiaan identitas, dan proses pemeriksaan secara hati-hati, objektif, serta profesional.
UPN berkomitmen penuh menciptakan lingkungan pendidikan nan aman, nyaman, bermartabat, inklusif, dan bebas dari segala corak kekerasan, termasuk kekerasan seksual serta penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan akademik.
Selaras dengan komitmen itu, universitas sudah mengambil langkah preventif dan administratif merujuk Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
"Berupa penonaktifan sementara pengajar nan diduga melakukan kekerasan seksual dari aktivitas Tridharma Perguran Tinggi selama proses pemeriksaan berlangsung," tulis keterangan nan diterima, Selasa (19/5) malam.
Ketetapan itu termaktub dalam Keputusan Rektor UPN "Veteran" Yogyakarta Nomor 1531/UN62/TP/KEP/2026 tanggal 19 Mei 2026. Dituliskan, keputusan penonaktifan sementara pengajar terduga pelaku kekerasan seksual, dipastikan tidak mengganggu proses pembelajaran di lingkungan kampus.
Masih dalam keterangan tertulis nan sama, Ketua Satgas PPKPT UPN "Veteran" Yogyakarta, Iva Rachmawati menekankan bahwa kebijakan diambil sebagai bentuk komitmen kampus dalam menjaga rasa kondusif kepada sivitas akademika. Selain itu mendukung proses pemeriksaan secara objektif dan profesional, serta memberikan perlindungan terhadap korban.
"Berkenaan dengan kondisi tersebut, Satgas PPKPT melakukan penelusuran dan investigasi secara objektif, profesional, serta berdasarkan prinsip perlindungan terhadap korban. Setiap info dan bukti nan diterima bakal ditindaklanjuti sesuai sistem nan berlaku," ujar Iva.
UPN menegaskan tidak pernah dan tidak bakal pernah mentoleransi segala corak kekerasan di lingkungan kampus. Setiap laporan diterima bakal ditangani secara serius, penuh kehati-hatian, dan didasarkan pada prinsip perlindungan korban, kerahasiaan serta keadilan.
Kampus turut mengimbau seluruh sivitas akademika agar bersama-sama menjaga lingkungan kampus nan aman, saling menghormati, serta mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasan secara bertanggung jawab.
Seluruh pihak nan mengalami, menyaksikan, alias mempunyai info mengenai dugaan tindakan kekerasan bisa membikin laporan via kanal resmi Satgas PPKPT di nomor 0812 2557 3747 atau
email [email protected].
(kum/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·