Feby Novalius
, Jurnalis-Rabu, 14 Oktober 2026 |05:05 WIB

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berbareng Partai Buruh mengusulkan kenaikan bayaran minimum 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen. (Foto: Okezone.com/Freepik)
JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berbareng Partai Buruh mengusulkan kenaikan bayaran minimum 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen. Usulan tersebut didasarkan pada kalkulasi inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi di setiap daerah.
Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan simulasi kalkulasi KSPI menunjukkan kenaikan bayaran minimum dapat mencapai sekitar 7,8 persen. Perhitungan itu menggunakan dugaan inflasi sebesar 3,20 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,43 persen untuk periode Oktober 2025 hingga Agustus 2026, serta indeks tertentu sebesar 0,9.
“Dengan menggunakan rumus tersebut, kenaikan bayaran minimum dihitung dari inflasi sebesar 3,20 persen ditambah pertumbuhan ekonomi sebesar 5,43 persen dikalikan indeks tertentu 0,9. Hasilnya sekitar 7,8 persen,” ujar Said Iqbal.
Menurut Said, KSPI mengusulkan kenaikan bayaran minimum nasional sebesar 7,5 persen lantaran tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi berbeda di setiap provinsi serta kabupaten/kota.
Said mencontohkan Maluku Utara, nan menurut info dalam paparannya mencatat pertumbuhan ekonomi sekitar 20,5 persen dan inflasi sekitar 5,05 persen. Berdasarkan formula nan sama, kenaikan bayaran minimum di provinsi tersebut berpotensi mencapai sekitar 14 persen.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·