Untung-Rugi Ambang Batas Parlemen 5 Persen

Sedang Trending 39 menit yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah partai koalisi pemerintah disebut menyepakati parliamentary threshold atau ambang pemisah parlemen sebesar 5 persen. Angka itu naik jika dibanding pemilu sebelumnya sebesar 4 persen.

Perubahan periode pemisah parlemen merupakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan perkara Nomor 116/PUU-XXI/2023 nan dibacakan pada 29 Februari 2024. Perkara itu diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Dalam putusannya, MK menilai periode pemisah parlemen sebesar 4 persen nan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian norma nan dijamin oleh konstitusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahkamah menyatakan periode pemisah parlemen tersebut konstitusional sepanjang tetap bertindak dalam Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.

Pada Rabu (16/9), Sekretaris Jenderal Gerindra Sugiono mengatakan para ketua umum parpol koalisi telah berjumpa dan menyepakati nomor 5 persen.

"Satu perihal nan sepertinya semua sepakat tapi saya kira saya tidak bisa berbincang atas nama partai-partai lain. Tapi Gerindra juga sepakat soal PT 5 persen. Seperti juga kemarin Golkar juga menyampaikan ya, PKS juga menyampaikan dan saya kira itu nan kita sepakati," kata Sugiono.

PDIP nan berada di luar koalisi juga mendorong kenaikan periode pemisah tersebut. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Komarudin Watubun menilai nomor periode pemisah parlemen 5 persen telah ideal agar kerja-kerja parlemen lebih efektif dan efisien.

"Kalau ideal ya kurang lebih sekitar itu. Angka 5 persen itu agak ideal lah," kata Komarudin.

Peneliti di Perludem Iqbal Cholidin mengatakan nan paling dikhawatirkan dari usulan meningkatkan periode pemisah ke 5 persen adalah bertambahnya bunyi pemilih nan terbuang.

Ia menyebut setiap kali periode pemisah dinaikkan, partai nan tidak lolos makin banyak.

"Lalu bunyi nan sudah masuk ke partai-partai itu tidak bisa dihitung menjadi bangku sehingga hasil pemilu jadi tidak lagi mencerminkan pilihan pemilih nan sebenarnya," kata Iqbal saat dihubungi, Kamis (17/9).

Ia menjelaskan pada Pemilu 2024 dengan periode pemisah 4 persen saja, sudah ada sekitar 17,3 juta bunyi nan terbuang dari sekitar sepuluh partai nan kandas masuk DPR. Di Pemilu 2019, angkanya sekitar 13,6 juta.

Menurutnya, jika di nomor 4 persen saja belasan juta bunyi sudah hangus, nomor 5 persen di 2029 sangat mungkin membuatnya makin membengkak.

"Ini juga berangkaian dengan representasi, lantaran jika periode batasnya terlalu tinggi, komposisi bangku DPR jadi tidak sesuai lagi dengan support nan sebenarnya ada di masyarakat," ujarnya.

Lebih lanjut, Iqbal beranggapan argumen nan menyebut kenaikan periode pemisah dapat mengurangi jumlah partai dan membikin pengambilan keputusan di parlemen lebih efektif perlu diuji melalui ukuran nan lebih tepat.

Ia mengatakan Perludem biasanya menggunakan effective number of parliamentary parties (ENPP) alias jumlah partai efektif di parlemen.

ENPP menghitung banyaknya partai dengan menimbang besar kecilnya bangku masing-masing, sehingga lebih menggambarkan seberapa terpecah kekuatan di DPR daripada sekadar menghitung ada berapa partai.

Iqbal menjelaskan nilai ENPP 3 hingga 5 menunjukkan fragmentasi moderat, sedangkan nomor di atas 5 menunjukkan fragmentasi ekstrem.

Jika memandang info enam pemilu, Iqbal mengatakan kenaikan periode pemisah tidak menunjukkan penurunan ENPP.

Pada 2009 dengan periode pemisah 2,5 persen, ENPP DPR ada di 6,1.

Lalu pada 2014 dengan 3,5 persen justru naik ke 8,2, dan pada 2019 dengan 4 persen ada di 7,5.

"Ketiganya tetap berada di kategori ekstrem meski periode batasnya terus dinaikkan," katanya.

Yang menarik, kata Iqbal, pada Pemilu 1999 nan sama sekali tidak memakai periode pemisah malah mencatat ENPP paling rendah, ialah 4,7, lantaran konsentrasi bangku terjadi lewat kreasi sistem nan lain.

"Ini menunjukkan bahwa nan paling menentukan terpecah alias tidaknya kekuatan di parlemen adalah besaran wilayah pemilihan, sementara pengaruh periode pemisah justru kecil," katanya.

Oleh lantaran itu, dia menilai meningkatkan periode pemisah ke 5 persen kemungkinan besar tidak bakal banyak mengubah jumlah partai efektif nan menentukan dinamika pembahasan di DPR.

Sementara di sisi lain, ongkosnya adalah jutaan bunyi pemilih nan terbuang.

"Jadi jika tujuannya membikin legislasi lebih ringkas lewat fraksi nan lebih sedikit, periode pemisah adalah perangkat nan keliru," katanya.

Angka kompromi politik

Iqbal mengingatkan saat menggugat periode pemisah ke MK, Perludem mempersoalkan nomor 4 persen nan dipatok tanpa dasar nan jelas.

MK, kata dia, sependapat dan memerintahkan besarannya dihitung ulang sebelum 2029 dengan kalkulasi nan terukur dan tetap menjaga proporsionalitas, menekan bunyi terbuang dan bukan menambahnya.

Ia mengatakan prosesnya pun diminta melibatkan publik dan partai-partai nan tidak punya bangku di DPR

Menurut Iqbal, proses penentuan besaran periode pemisah semestinya didasarkan pada kalkulasi nan terukur, bukan semata kompromi politik.

"Kalau ukurannya itu, meningkatkan nomor ke 5 persen lewat kesepakatan para ketua umum partai koalisi jelas melangkah ke arah nan berlawanan. Angka itu terlihat sebagai kompromi politik, bukan hasil hitungan proporsionalitas," katanya.

"Kalau 4 persen saja sudah menyisakan 17 juta bunyi terbuang, apa masuk logika 5 persen justru bakal menguranginya? Kalau nan terjadi malah bertambah, artinya bertolak belakang dengan asas proporsional dan tentu bermasalah secara representasi," imbuh dia.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro menilai kenaikan periode pemisah menjadi 5 persen bakal memberikan untung bagi partai-partai menengah dan besar lantaran bunyi partai berpotensi semakin terkonsolidasi.

Sebaliknya, partai baru dan partai nonparlemen bakal menghadapi kesulitan lebih besar untuk memperoleh bangku di DPR.

Menurut Agung, partai-partai nonparlemen dapat menghadapi pilihan untuk berasosiasi alias melakukan fusi politik.

"Kecuali mereka memang punya pengarahan untuk melakukan 'fusi' politik, ya. Bergabung gitu menjadi satu kesatuan," kata Agung.

Di sisi lain, dia juga menilai kenaikan periode pemisah berpotensi memperkuat sistem presidensial lantaran konfigurasi partai di parlemen menjadi lebih sederhana.

"Jadi sistem presidensial kita semakin terpurifikasi, lantaran partai-partai nan ikut kan semakin sederhana, ya. Semakin minimalis. Jadi lebih memudahkan, koalisi itu terjalin, pemerintahan lebih stabil," ujarnya.

Namun sebaliknya, menurutnya, penyederhanaan tersebut juga mempunyai akibat terhadap ruang perbedaan politik di parlemen.

Ia cemas semakin banyak partai terdorong masuk ke dalam koalisi, semakin mini ruang bagi bunyi politik nan berbeda dari eksekutif.

"Jadi kekhawatiran saya, lantaran semuanya kudu berkoalisi, akhirnya oposisi jadi enggak ada. Walaupun dalam sistem presidensial kan enggak ada tuh oposisi. Ya, tapi ruang-ruang berbeda itu tertutup," katanya.

Agung menilai kondisi ketika pelaksana terlalu dominan sementara legislatif tidak menjalankan kegunaan pengawasan secara optimal, berpotensi mengarah pada semi-otoritarian.

"Jadi jika misalkan periode pemisah ini dinaikkan tanpa syarat dan ketentuan, saya cemas malah jadi celah tadi ya, mengarah perlahan ke semi-otoritarian, lantaran legislatif kita tumpul, gitu masalahnya. Ketika pelaksana terlalu dominan," katanya.

Tata besaran dapil

Iqbal beranggapan jika pembentuk undang-undang bermaksud menyederhanakan partai, langkah nan lebih tepat adalah menata ulang besaran wilayah pemilihan (dapil), bukan meningkatkan periode pemisah parlemen.

"Memperkecil alokasi bangku di tiap dapil dari nan sekarang 3 sampai 10 bangku menjadi 3 sampai 8 kursi," katanya.

Ia mengatakan semakin sedikit bangku nan diperebutkan di satu dapil, semakin tinggi periode pemisah alamiah untuk bisa meraih kursi, sehingga jumlah partai bakal mengerucut dengan sendirinya.

Menurut Iqbal, langkah tersebut memungkinkan penyederhanaan partai berjalan melalui persaingan di tingkat wilayah pemilihan, tanpa menghilangkan bunyi pemilih di tingkat nasional.

"Penyederhanaan seperti ini melangkah lewat persaingan nan wajar di tingkat dapil, bukan dengan memangkas hasil di tingkat nasional lampau membuang jutaan suara. Dengan langkah ini partai tetap bisa disederhanakan, sementara proporsionalitas dan bunyi pemilih tetap terjaga," ujarnya.

(yoa/isn)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional