Unsur Pemerasan Gugur, Polisi Jerat KPK Gadungan yang Tipu Sahroni dengan Pasal Penipuan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus penipuan berkedok pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi nan menyasar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Tersangka berinisial TH namalain D (48). Penetapan tersangka tersebut disampaikan kuasa norma Sahroni, Dimas Asep.

"Sudah (tersangka)," kata Dimas Asep dalam konvensi pers di Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026).

Dimas menjelaskan, tersangka dijerat pasal penipuan dengan ancaman balasan maksimal empat tahun penjara.

“Bahwa laporan Pak Ahmad Sahroni itu menyangkut dua pasal ialah 482 kemudian 492," ujarnya.

Ia menyebut, awalnya perkara ini mencakup dugaan pemerasan dan penipuan. Namun, dalam proses penyelidikan, unsur pemerasan tidak terpenuhi sehingga kasus diarahkan ke pasal penipuan.

“Ternyata ini lebih mengarah kepada penipuan," ucap dia.

Menurut Dimas, unsur pemerasan gugur lantaran tidak ditemukan adanya kekerasan alias ancaman kekerasan dalam peristiwa tersebut.

“Yang tadi disampaikan oleh Pak Sahroni bahwa untuk unsur mengenai dengan pemerasan itu diduga tidak memenuhi. Yaitu lantaran ada dua perihal di sini bahwa kekerasan dan alias ancaman kekerasan," ujarnya.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita