Uni Eropa Tegaskan Pemukiman Israel Ilegal Menurut Hukum Internasional

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Uni Eropa Tegaskan Pemukiman Israel Ilegal Menurut Hukum Internasional

Ilustrasi. (Foto: Unsplash)

BRUSSELS - Uni Eropa (UE) kembali menegaskan bahwa permukiman Israel di wilayah Palestina nan diduduki adalah terlarangan menurut norma internasional. Brussels menggambarkannya sebagai halangan besar bagi perdamaian dan kelangsungan solusi dua negara.

"Kami mencatat pengumuman dari delapan negara anggota—bersama dengan Inggris, Kanada, Islandia, dan Norwegia—untuk memberlakukan pembatasan nasional terhadap perdagangan dengan permukiman terlarangan tersebut," ujar ahli bicara Komisi Eropa untuk urusan luar negeri, Anouar El Anouni, sebagaimana dilansir TRT.

"Posisi Uni Eropa nan telah lama dipegang sangat jelas: permukiman tersebut terlarangan menurut norma internasional. Permukiman itu menjadi halangan bagi perdamaian dan kelangsungan solusi dua negara," tambahnya.

Uni Eropa menganggap permukiman Israel nan didirikan di wilayah Palestina nan diduduki setelah bulan Juni 1967 sebagai sesuatu nan ilegal.

Barang-barang nan berasal dari permukiman tersebut tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan perlakuan tarif preferensial dalam kerangka perdagangan Uni Eropa-Israel, kata El Anouni.

Negara Eropa Perketat Pembatasan Perdagangan

Prancis, Inggris, Denmark, Spanyol, Finlandia, Irlandia, Islandia, Norwegia, Polandia, Portugal, dan Swedia—bersama dengan Kanada—telah mengumumkan rencana untuk menerapkan pembatasan nasional terhadap perdagangan dengan permukiman Israel serta mendukung langkah-langkah Eropa nan lebih luas.

Dalam sebuah pernyataan bersama, negara-negara tersebut menyatakan bahwa situasi di Tepi Barat nan diduduki "memburuk dengan cepat," seraya menyoroti peningkatan kekerasan oleh pemukim dan terus berlanjutnya ekspansi permukiman ilegal.

Mereka menentang segala upaya aneksasi wilayah Palestina alias pengusiran paksa penduduk Palestina, serta mendesak Israel untuk menghentikan ekspansi permukiman dan ekspansi kewenangan administratif sipil di Tepi Barat nan diduduki.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com