Jakarta, CNBC Indonesia - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan II memperkuat kerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) maupun Bank Swasta dalam penyelenggaraan penagihan aktif perpajakan, sebagai bagian dari upaya optimasi penerimaan negara.
Penguatan kerja sama ini dilakukan dengan melibatkan 30 perwakilan bank Himbara dan bank swasta nasional.
"Sinergi ini bukan hanya mengenai percepatan proses administrasi, tetapi juga memastikan setiap pihak mempunyai pemahaman nan sama. Dengan demikian, penyelenggaraan penagihan pajak dapat melangkah efektif dan sesuai dengan ketentuan, sekaligus tetap memperhatikan tata kelola nan bertindak di sektor perbankan," ujar Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Imam Arifin dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (10/9/2026).
Dalam forum penguatan kerja sama itu, salah satu agenda utama adalah menyelaraskan Standard Operating Procedure (SOP) pemblokiran rekening, sita dan pemindahbukuan antara ketentuan perpajakan dengan prosedur nan bertindak di masing-masing bank.
Penyelarasan SOP ini menurut Ditjen Pajak dapat memperjelas alur koordinasi, meningkatkan efektivitas pelaksanaan, serta mempercepat turnaround time pada setiap tahapan proses penagihan aktif.
Dalam penyelenggaraan penagihan aktif perpajakan, Ditjen Pajak menganggap industri perbankan mempunyai peran sebagai operator nan menjalankan proses di lapangan sesuai dengan ketentuan nan berlaku. Karena itu, diperlukan kesamaan pemahaman mengenai sistem dan prosedur penagihan agar setiap tahapan dapat dilaksanakan secara efektif dan tepat waktu, dengan tetap memperhatikan tata kelola serta ketentuan nan bertindak di sektor perbankan.
Melalui forum komunikasi ini, Kanwil DJP Jakarta Selatan II berbareng industri perbankan memetakan beragam hambatan teknis nan ditemui dalam penyelenggaraan penagihan aktif sekaligus membahas langkah penyelesaian nan dapat dilakukan secara bersama.
Beberapa aspek nan menjadi perhatian antara lain ragam waktu penyelesaian proses, prosedur administratif, serta sistem koordinasi dalam penyelenggaraan pemblokiran rekening, penyitaan, pembukaan blokir, hingga pemindahbukuan isi rekening ke kas negara.
Selain itu dalam forum ini sekaligus memberikan pembekalan pengetahuan perpajakan dalam kaitannya dengan penyelenggaraan penagihan, sehingga pihak perbankan dapat melaksanakan SOP secara confidence bahwa apa nan dikerjakan sudah sesuai prosedur dan ketentuan nan berlaku.
Penagihan pajak merupakan rangkaian tindakan nan dilaksanakan untuk memastikan terpenuhinya tanggungjawab perpajakan oleh Wajib Pajak.
Dalam pelaksanaannya, tindakan penagihan dapat dilakukan secara persuasif maupun melalui penagihan aktif, antara lain melalui penyampaian Surat Teguran, penyampaian Surat Paksa, pemblokiran rekening, hingga penyitaan aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kanwil DJP Jakarta Selatan II memastikan penyelenggaraan penagihan pajak bakal terus dijalankan secara konsisten, terukur, dan sesuai dengan ketentuan nan berlaku. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mengamankan kewenangan negara atas penerimaan pajak, khususnya terhadap Wajib Pajak nan belum memenuhi tanggungjawab perpajakannya.
Ditjen Pajak menegaskan, sinergi dengan industri perbankan bakal terus diperkuat melalui komunikasi dan koordinasi nan berkepanjangan guna membangun sistem kerja nan lebih efektif dan selaras. Tujuannya agar dapat mendukung kelancaran penyelenggaraan penagihan aktif sekaligus berkontribusi terhadap optimasi penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Kanwil DJP Jakarta Selatan II mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi tanggungjawab perpajakannya secara sukarela, benar, dan tepat waktu. Kepatuhan dalam memenuhi tanggungjawab perpajakan merupakan corak kontribusi berbareng dalam mendukung keberlanjutan pembangunan dan optimasi penerimaan negara.
(arj/arj)
[Gambas:Video CNBC]
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·