Ungkap Scam di Bogor, 16 Pegawai Imigasi Dapat Penghargaan Kepolisian Jepang

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta - Imigrasi mengungkap kasus pelanggaran keimigrasian nan melibatkan 13 penduduk negara (WN) Jepang mengenai scam online di Bogor. National Police Agency (NPA) of Japan secara resmi memberikan letter of appreciation kepada 16 pegawai Imigrasi sebagai corak penghargaan.

Penghargaan tersebut diberikan kepada sejumlah Pimpinan Tinggi dan pegawai nan terlibat langsung dalam proses pengungkapan perkara.

Di antaranya Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, Direkur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, Direktur Kerja Sama Keimigrasian dan Bina Perwakilan, Arief Munandar, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ritus Ramadhana, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Jakarta, Slamet Wahyuni, serta jejeran Petugas Dari Seksi Intelijen Dan Penindakan dari Imigrasi Bogor nan bekerja secara ahli dan terkoordinasi.

Director of Second Organized Crime Division National Police Agency Japan, Kobayashi Masaya, menyampaikan apresiasi mendalam atas support Imigrasi Indonesia nan tertuang dalam penghargaan tersebut.

"Saya mau mengucapkan terima kasih atas kontribusi besar Anda dalam penangkapan tersangka nan buron di negara Anda, nan bertanggung jawab atas kasus penipuan telekomunikasi nan terjadi di Jepang," ujar Kobayashi dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/5/2026).

"Dengan ini saya menyampaikan rasa terima kasih saya nan tulus atas support Anda nan luar biasa," sambungnya.

Sementara, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa penghargaan tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh jejeran dalam menjaga marwah norma negara dan memperkuat kerja sama internasional.

"Penghargaan dari NPA of Japan ini menjadi bukti bahwa jejeran Imigrasi Indonesia bisa bekerja profesional, responsif, dan dipercaya dalam menangani kejahatan transnasional. Ini adalah hasil dedikasi berbareng seluruh petugas di lapangan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Hendarsam menambahkan bahwa keberhasilan ini menjadi motivasi bagi seluruh insan Imigrasi untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan serta pelayanan kepada masyarakat.

"Kami bakal terus datang menjaga kedaulatan negara, menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Imigrasi untuk Rakyat bukan sekadar slogan, tetapi komitmen nyata dalam setiap langkah pengabdian," tegasnya.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mendeportasi 13 penduduk negara Jepang nan terlibat online scamming. Mereka dipulangkan ke negara asalnya setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan melakukan aktivitas pidana siber di wilayah Kabupaten Bogor.

Kepala Kantor Imigrasi Bogor Ritus Ramadhana menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermulai dari pengamatan intensif tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) selama beberapa hari di area Sentul, Babakan Madang.

"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas indikasi aktivitas mencurigakan nan kami pantau di lapangan. Petugas kemudian bergerak melakukan pemeriksaan pada Senin (2/3/2026) malam," ujar Ritus dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas menyisir tiga rumah berbeda. Selain menemukan 13 penduduk Jepang, petugas juga menyita sejumlah peralatan bukti nan memperkuat dugaan kejahatan lintas negara. Barang bukti tersebut meliputi atribut nan menyerupai identitas Kepolisian Jepang; perangkat komunikasi (telepon genggam dan komputer); serta perangkat penguat serta pengacak sinyal (signal jammer).

Ritus menambahkan, saat penggerebekan, tiga orang di antaranya tidak bisa menunjukkan arsip perjalanan alias paspor. Berdasarkan pemeriksaan mendalam, mereka diduga menjalankan skema penipuan nan menyasar penduduk negara Jepang dari Indonesia. (azh/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News