
Aliansi Profesi Advokat Maluku, Paman Nurlette (foto: Okezone)
JAKARTA – Aliansi Profesi Advokat Maluku melaporkan Permadi Arya (Abu Janda) dan Ade Armando mengenai unggahan video pidato Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), di Universitas Gadjah Mada (UGM). Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/4/2026).
Laporan teregister dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelapor diwakili oleh advokat Paman Nurlette, nan menilai bahwa Abu Janda dan Ade Armando mengunggah video pidato JK di UGM nan telah dipotong-potong.
Nurlette menyampaikan, bahwa unggahan keduanya diduga menimbulkan kegaduhan di ruang publik. Selain itu, keduanya juga diduga menambahkan narasi hasutan nan memperparah situasi.
"Perlu kami tegaskan bahwa potongan video pidato Pak JK nan diposting, kemudian disertai dengan narasi penghasutan, manipulatif, provokatif, dan konfrontatif, membentuk persepsi negatif masyarakat di ruang hubungan sosial," ujar Nurlette di Polda Metro Jaya, Senin (20/4/2026).
Nurlette juga menilai, tindakan memotong pidato Jusuf Kalla tersebut telah memenuhi unsur niat jahat (mens rea). Menurutnya, andaikan video ditampilkan secara utuh, persepsi negatif tidak bakal muncul.
"Dari konteks video nan diviralkan, diduga oleh Ade Armando dan Permadi Arya, itu sudah memenuhi unsur niat jahat alias mens rea. Jadi apa maksud mereka memotong video itu?," ungkap Nurlette.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·