Ulah Tercela Mahasiswa Untirta Berulang Kali Rekam Wanita di Toilet

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Jakarta -

Aksi tercela seorang mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) nan merekam dosennya diam-diam di toilet kampus Pakupatan, Kota Serang, Banten, terungkap. Ternyata pelaku inisial MZ sudah melakukan aksinya berulang kali.

Akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polda Banten. Dalam video nan beredar seperti dilihat detikcom, Minggu (5/4/2026), tampak terduga pelaku tertangkap basah saat melakukan aksinya.

Pelaku terlihat tertunduk saat dikerubungi banyak orang di lokasi. Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun pelapor diketahui berinisial LK nan berprofesi sebagai dosen. Laporan dilakukan pada tanggal 2 April 2026.

Dalam laporan tersebut, korban selaku pengajar melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pihaknya bakal segera menindaklanjuti laporan sesuai dengan prosedur norma nan berlaku. Penyidik bakal memanggil para pihak nan mengetahui maupun nan mengenai dengan peristiwa tersebut untuk mengumpulkan keterangan dan perangkat bukti.

"Kami bakal memanggil para pihak nan mengetahui kejadian ini untuk dimintai keterangan, sehingga penanganan perkara dapat melangkah secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan norma nan berlaku," ujarnya.

Untirta Buka Suara

Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) buka bunyi soal mahasiswa berinisial MZ nan terciduk merekam dosennya diam-diam di toilet kampus. Untirta menyampaikan kasus tersebut sudah ditangani Satgas Pencegahan Penanganan Kekerasan (PPK).

"Terkait kasus ini sudah ditangani Satgas Pencegahan Penanganan Kekerasan (PPK)," kata pejabat humas Untirta, Adhitya Angga Pratama, saat dihubungi, Selasa (7/4/2026).

Angga menuturkan korban juga mendapat pendampingan dari Satgas PPK. Saat melapor ke polisi, Satgas PPK juga turut mendampingi korban.

"Sejak awal satgas menerima laporan, langsung dilakukan pendampingan kepada korban. Satgas PPK tentunya menjalankan SOP nan bertindak dan patokan nan ada, termasuk pendampingan pelaporan ke Polda," ujarnya.

Angga menyampaikan pihak kampus juga bakal memberikan hukuman tegas terhadap MZ. Sanksi bakal diberikan berasas rekomendasi dari Satgas PPK.

"Sanksi sesuai dengan patokan dan pedoman akademik nan berlaku. Nanti satgas bakal memberikan rekomendasi, untuk dijadikan dasar dalam menentukan hukuman tersebut, baik aspek akademik dan juga hukum," ucapnya.

Lebih lanjut Angga menegaskan pihaknya berkomitmen tetap menjaga kampus sebagai tempat kondusif dan nyaman serta inklusif dan bebas dari segala corak kekerasan. Baik kekerasan bentuk maupun kekerasan seksual.

"Yang pasti Untirta berkomitmen menjadi kampus nan aman, nyaman, inklusif dan terbebas dari segala corak kekerasan. Ini nan kudu dijaga berbareng seluruh civitas academica Untirta," imbuhnya.

Ada Korban Lain

Seorang mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Kota Serang, MZ, dipolisikan setelah diam-diam merekam pengajar di toilet kampus. MZ telah diperiksa polisi.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan MZ mengakui telah melakukan perekaman terhadap pelapor. Dalam pemeriksaan tersebut, MZ juga mengaku ada wanita lain nan menjadi korbannya.

"Berdasarkan keterangan nan diperoleh, MZ melakukan aksinya sebanyak lima kali, ialah dua kali di toilet kampus dan tiga kali di toilet SPBU wilayah Banten," ujar Maruli kepada wartawan, Kamis (9/4/2026).

Saat ini MZ tetap diperiksa intensif di Mapolda Banten. Polisi bakal segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status perkara tersebut.

"Ke depan, interogator bakal melakukan gelar perkara guna meningkatkan status penanganan ke tahap investigasi untuk proses lebih lanjut," katanya.

Dalam perkara ini, terlapor diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Maruli menyampaikan imbauan kepada masyarakat, khususnya pengelola akomodasi umum, agar meningkatkan pengawasan. Baginya, perlu ada peningkatan perlindungan terhadap orang di ruang-ruang privasi tersebut.

"Baik pengelola kampus maupun akomodasi umum seperti SPBU, agar meningkatkan pengawasan serta memastikan keamanan sarana, khususnya di area sensitif seperti toilet umum, termasuk dengan memberikan simbol alias petunjuk di area tersebut. Perempuan sangat rentan menjadi korban eksploitasi, sehingga perlu mendapatkan perlindungan maksimal," pungkasnya.

Pelaku Beraksi 5 Kali

Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) berinisial MZ telah merekam wanita di toilet sebanyak lima kali. Aksi tersebut telah dia lakukan sejak tahun 2024.

Aksi terakhir MZ terjadi di toilet kampus dengan korban seorang pengajar wanita pada 1 April 2025. Video pengajar itu pun tetap tersimpan di HP pelaku dan menjadi peralatan bukti.

"Ada satu (video) ditemukan. Empat video sudah dihapus. Satu video belum lantaran sempat dirampas (oleh korban)" ucap Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Hutapea, Kamis (9/4/2026).

Kepada polisi, terlapor mengaku telah merekam lima kali di toilet nan berbeda. Video-video itu disebut pelaku untuk konsumsi pribadi dan tidak disebarkan.

"Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa video tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," katanya.

Saat ini, status MZ tetap terlapor dan belum ditahan. Polisi menyampaikan bakal segera melakukan gelar perkara.

(azh/azh)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News