Kasus perusakan rumah oleh tetangga di Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), memasuki babak baru. Pria berinisial FAA menjadi tersangka.
"Tersangka nan sudah kita tetapkan satu orang dengan inisial FAA dan semua kita sudah lakukan proses hukum," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Kamis (13/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AKBP Made mengatakan tujuh saksi telah diperiksa. Selain itu, sejumlah peralatan bukti pecahan pagar telah disita dan diproses hukum.
"Saksi-saksi sudah sebanyak 7 orang kita lakukan pemeriksaan. Kemudian, peralatan bukti juga pecahan dari pagar sudah kita sita dan semuanya berproses sesuai dengan patokan nan berlaku," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat tindak pidana perusakan dan alias perlakuan ancaman dengan kekerasan sesuai dengan Pasal 521 KUHP dan alias Pasal 448 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Rumah penduduk di Pancoran Mas, Depok dirusak gara-gara berkonflik dengan tetangga, Jumat (17/7/2026). Foto: Adhfar Aulia Syuhada/detikcom
Teror Lempar Helm hingga Sampah
Seperti diketahui, rumah milik family Azis Suraji di Pancoran Mas, Depok, menjadi sasaran teror oleh tetangganya. Teror tersebut sampai membikin family Azis menjual rumah mereka.
Teror oleh tetangga ini viral di media sosial. Dari rekaman CCTV nan beredar, tampak seorang laki-laki melemparkan helm ke rumah tetangga, nan merupakan milik family Azis. Sebelum melemparkan helm, laki-laki itu sempat mondar-mandir menggunakan motor di depan pagar rumah korban.
Pada hari nan berbeda, tampak laki-laki nan sama sempat membuang sampah ke rumah korban. Sejumlah penduduk berupaya melerai tindakan laki-laki tersebut, tapi muncul keributan.
Dipicu Perselisihan Menahun
Diketahui, korban dan tersangka kerap berbeda mengerti alias bertengkar. Pertengkaran itu terjadi sejak 2024.
"Seperti nan saya sampaikan beberapa waktu nan lalu. Ini kan persoalan sudah dari tahun 2024. nan memang berbeda mengerti dari tahun itu. Dari Terlapor mempunyai jenis juga tersendiri, bahwa ada juga sedikit berbeda paham, pertengkaran-pertengkaran," ujar AKBP Made, Senin (20/7).
Rumah penduduk di Pancoran Mas, Depok dirusak gara-gara berkonflik dengan tetangga, Jumat (17/7/2026). Foto: Adhfar Aulia Syuhada/detikcom
Pertikaian itu juga sudah dimediasi oleh beberapa pihak, tapi bersambung hingga perusakan pagar rumah korban. "Dan di tahun 2024 itu juga ada pertikaian antara terlapor dan juga pelapor, begitu. Namun tidak dibuat laporan polisi lantaran didamaikan pada saat itu oleh pihak pihak penduduk ataupun RT/RW dan juga Bhabinkamtibmas. Nah, pertengkaran itu sampai memanjang sampai dengan sekarang ini," jelasnya.
Sejak saat itu, lanjut Made, kedua belah pihak terus berbeda paham. Karena tak tahan dengan perlakuan terduga pelaku, korban akhirnya membikin laporan polisi (LP).
"Jadi, jika dari jenis terlapor seperti itu, ya hasil pemeriksaan nan saya baca tadi. Bahwa memang jika dibilang meletakkan dendam sih, bukan dendam ya, maksudnya semenjak itu mereka terus berbeda paham, sering bertengkar," tuturnya.
"Akhirnya timbullah kejadian di minggu lalu. Korban merasa sudah tidak tahan dan memang sering dimediasikan tapi berulang kali. Akhirnya membikin laporan mengenai perusakan tersebut," tambahnya.
(isa/aik)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·