Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina mengungkap delapan penduduk negara Indonesia (WNI) direkrut menjadi tentara penghasilan Rusia. Intelijen Ukraina menyebut para WNI itu diiming-imingi dengan janji penghasilan tinggi dan tugas non-tempur.
"Janji berupa penghasilan tinggi, tugas non-tempur, percepatan kebangsaan Rusia, dan tunjangan sosial menarik minat orang-orang yang-sering kali-tidak mengetahui ke mana sebenarnya mereka bakal dikirim," demikian pernyataan Foreign Intelligence Service of Ukraine/FISU, dalam situs resminya seperti dilansir detikcom, Selasa (1/9/2026).
Intelijen Ukraina mengatakan pola serupa sebelumnya telah diterapkan terhadap penduduk negara Nepal, Kuba, Kenya, dan India. Mereka nan direkrut ditempatkan di garis depan peperangan tanpa pelatihan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagian besar dari mereka akhirnya ditempatkan di garis depan tanpa training apa pun, dan beberapa di antaranya tewas dalam beberapa minggu pertama," tulis FISU.
Seperti diketahui, FISU merilis delapan nama WNI nan direkrut menjadi tentara penghasilan Rusia. Dalam rilisnya, info identitas delapan WNI ini ditampilkan Intelijen Ukraina.
Berikut daftar namanya:
1. Yuda Putra Pratama (kelahiran 9 Agustus 1997)
2. Haryanto Dwi Kencana (kelahiran 14 Juli 1983)
3. Erwanda (kelahiran 5 Agustus 1988)
4. Ngangun Hudri Fadli (kelahiran 17 Sptember 1978)
5. Muhammad Syaripudin (kelahiran 3 Agustus 1994)
6. M Hadi Maulana (kelahiran 7 April 1987)
7. Wahyu Oktavian Iskandar (kelahiran 22 Oktober 1985)
8. Helmi Nuraha Hakim (kelahiran 27 Januari 1983).
Respons Kemlu RI
Jubir I Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, buka bunyi mengenai rilis info Intelijen Ukraina tersebut. Menurutnya, Pemerintah Indonesia mencermati info nan disampaikan otoritas Ukraina mengenai dugaan keterlibatan sejumlah WNI dalam angkatan bersenjata Federasi Rusia.
Yvonne mengatakan Pemerintah RI tengah melakukan verifikasi atas info itu melalui perwakilan RI di Rusia. Dia menyebut Kemlu RI juga berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
"Informasi mengenai identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, serta corak keterlibatan perseorangan nan disebutkan tetap perlu dipastikan lebih lanjut," kata Yvonne dalam keterangannya, Senin (31/8).
Dia menyebut Indonesia mempunyai ketentuan norma nan jelas mengenai keterlibatan WNI dalam dinas militer negara asing, termasuk konsekuensinya terhadap status kewarganegaraan. Penerapan ketentuan itu didasarkan pada kebenaran nan telah terverifikasi dan sesuai dengan prosedur norma nan berlaku.
"Pemerintah Indonesia juga bakal mendalami kemungkinan adanya unsur penipuan, eksploitasi, alias perekrutan melalui tawaran pekerjaan nan tidak sesuai dengan tujuan sebenarnya. Apabila terdapat WNI nan menjadi korban dalam proses tersebut, Pemerintah Indonesia bakal mengambil langkah pelindungan nan diperlukan sesuai dengan ketentuan norma nan berlaku," ujarnya.
Yvonne mengimbau agar para WNI berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di wilayah bentrok maupun tawaran nan berpotensi melibatkan mereka dalam aktivitas militer negara asing.
"Apabila keterlibatan WNI dalam angkatan bersenjata negara asing dimaksud terverifikasi, perihal tersebut merupakan tindakan perseorangan dan tidak merepresentasikan kebijakan maupun posisi Pemerintah Indonesia," kata Yvonne.
Lebih jauh, Yvonne menegaskan Indonesia tetap konsisten mendorong penyelesaian tenteram bentrok Rusia dengan Ukraina serta pentingnya penghormatan terhadap prinsip-prinsip Piagam PBB dan norma internasional.
(fas/imk)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·