Tim Okezone
, Jurnalis-Selasa, 05 Mei 2026 |15:52 WIB

Uji Publik RUU Hak Cipta: AI dan Royalti Jadi Fokus (Foto: Dok)
JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memastikan pembaruan izin kewenangan cipta nan adaptif terhadap perkembangan teknologi digital, sekaligus memperkuat tata kelola royalti dan pelindungan bagi pembuat di Indonesia. Hal itu disampaikan dalam Uji Publik Rancangan Undang-Undang tentang Hak Cipta (RUU HC) secara daring melalui Zoom pada 4 Mei 2026.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 merupakan langkah strategis untuk menjawab perubahan ekosistem kreatif. “Perkembangan teknologi digital, termasuk kepintaran artifisial dan platform digital, telah menghadirkan tantangan baru nan memerlukan kerangka norma nan adaptif, antisipatif, dan berkeadilan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hermansyah menjelaskan bahwa RUU Hak Cipta menghadirkan sejumlah perubahan mendasar, antara lain pengakuan terhadap karya berbasis kepintaran buatan dengan tetap mensyaratkan adanya kontribusi intelektual manusia, penguatan tata kelola lembaga manajemen kolektif, serta pengaturan baru mengenai kewenangan jurnalistik, kebebasan panorama, dan penggunaan sekunder karya literasi. Perubahan ini bermaksud menciptakan keseimbangan antara pelindungan kewenangan pembuat dan kebutuhan akses publik terhadap karya.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menambahkan bahwa penguatan kelembagaan menjadi kunci dalam memastikan sistem royalti melangkah transparan dan akuntabel. “Melalui penguatan kegunaan pengawasan dan tata kelola, diharapkan pengedaran royalti dapat lebih tepat sasaran dan memberikan kepastian norma bagi pembuat maupun pengguna,” jelasnya.
AI Bukan Pencipta, Peran Manusia Tetap Utama
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·