Pelaku transportasi publik di seluruh Indonesia sejak lama sudah menjadi perhatian para pengambil kebijakan keselamatan transportasi, lantaran mereka—sopir, kenek, kondektur—membawa penumpang nan jumlahnya lebih dari dua orang, apalagi sampai dengan puluhan manusia nan berada di bawah kemudi mereka.
Meskipun dilaksanakan secara random test, sayangnya uji narkotika hanya diadakan pada saat-saat tertentu saja, seperti momen Idul Fitri, Natal, Tahun Baru, Nyepi di Bali, dan lain-lain, di mana banyak penduduk nan mudik, pulang kampung, alias mengunjungi sanak keluarga, baik jauh maupun dekat, sehingga sering kali terjadi "kucing-kucingan" dengan para pecandu dan penyalahguna—seolah strategi abdi negara mudah sekali untuk dibaca.
Saya tidak pernah mendengar, melihat, alias membaca publikasi media mengenai dengan uji narkotika oleh aparat—yang berasosiasi dengan pencegahan ancaman narkotika serta penindakan atas peredaran gelap narkotika—dilakukan terhadap pelaku transportasi, seperti kereta api (masinis), kapal laut (nakhoda kapal), termasuk penerbangan (pilot).
Hal ini tidak dimaksudkan untuk mengintimidasi atas kecurigaan terhadap mereka, tetapi sebagai corak tanggung jawab para pelaku transportasi tersebut terhadap keselamatan penumpang, nan jumlahnya begitu banyak—yang tidak menutup kemungkinan terjadinya mispersepsi atas keputusannya dalam mengendalikan perangkat transportasi.
Kecanduan narkotika adalah pemicu gangguan psikologis dan bentuk terhadap para pengendara nan membawa penumpang dalam jumlah nan banyak. Meskipun saya tidak bisa menjelaskan secara rinci—karena saya bukan orang nan berprofesi di bagian medis maupun psikolog—persepsinya bermacam-macam.
Kita semua mengetahui sungguh berbahayanya pecandu narkotika, terutama ketika mereka sedang berada dalam kondisi kecanduan. Dalam situasi tertentu, persepsi, antisipasi, pertimbangan, dan pengambilan keputusan mereka dapat terganggu, terutama ketika dihadapkan pada peristiwa nan menuntut keputusan sigap dan tepat dalam hitungan menit, apalagi dalam hitungan detik.
Bahaya tersebut tidak hanya terjadi kepada pengemudi transportasi umum, tetapi juga dapat terjadi kepada orang-orang nan berada di belakangnya, misalnya petugas terminal, petugas pelabuhan, maupun petugas nan membantu kelancaran penerbangan—siapapun orangnya.
Selain itu, ancaman tersebut juga dapat dirasakan bagi para politikus di beragam partai, lantaran mereka ikut ambil bagian dalam melahirkan orang-orang di pemerintahan, pegawai pemerintahan, pengusaha, aparatur negara, maupun remaja nan sedang mengembangkan pergaulannya, sehingga kemungkinan mereka dapat terjerembab dan ternistakan oleh bahayanya narkotika dan lingkaran persoalannya.
Akibatnya, kejahatan dapat terjadi, mulai dari kejahatan ringan sampai kejahatan berat, kecelakaan nan membahayakan orang lain, dan kejadian lainnya nan bisa mengerikan. Pada awal sebelum kejadian, masyarakat merendahkan akibat tersebut. Namun kemudian, hal-hal asing akhirnya dirasakan setelah adanya beragam kejadian nan merugikan lingkungan sekitar mereka.
Negara kudu datang untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika ini, misalnya datang melakukan sosialisasi kebahayaan secara rutin dan melakukan uji narkotika secara rutin—tidak kudu menunggu ada peristiwa besar seperti Lebaran, Natal, alias Tahun Baru.
Jangan menunggu ada korban berjatuhan. Saat ini, semuanya—baik negara melalui aparatnya maupun masyarakat—terlalu sibuk dengan persoalan politik, sehingga mereka sama sekali lupa dengan pembangunan kesehatan mental.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·