Ilustrasi(Antara)
SEORANG penduduk negara berjulukan Jangkung Sido Sentosa resmi mengusulkan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini difokuskan pada penafsiran mengenai kewenangan akomodasi unik bagi anak-anak, khususnya mengenai kebijakan tarif tiket kereta api.
Permohonan tersebut telah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 288/PUU-XXIV/2026. Dalam berkas gugatannya, pemohon mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian nan dinilai belum memberikan perlindungan maksimal bagi golongan balita.
Pasal nan digugat oleh Jangkung Sido Sentosa, ialah Pasal 131 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007, menyatakan:
“Penyelenggara sarana perkeretaapian wajib memberikan akomodasi unik dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah lima tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia.”
Pemohon menilai bahwa frasa "fasilitas khusus" dalam pasal tersebut semestinya mencakup pembebasan biaya tiket alias karcis cuma-cuma bagi anak berumur 0 hingga 5 tahun secara penuh. Namun, dalam praktiknya, pemohon memandang adanya ketidaksinkronan antara teks undang-undang dengan penerapan di lapangan oleh operator perkeretaapian.
Dugaan Penafsiran Sepihak PT KAI
Dalam dalil permohonannya nan disampaikan pada Selasa (28/7), Jangkung menyebut adanya kerugian konstitusional potensial nan dialami akibat kebijakan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Saat ini, PT KAI diketahui hanya memberikan tiket cuma-cuma kepada anak usia 0 hingga 3 tahun (infant).
“Pembatasan ini memaksa pemohon bayar karcis penuh bagi anak usia 3 tahun, padahal teks undang-undang menjamin kewenangan tersebut hingga usia 5 tahun,” tegas pemohon dalam arsip permohonannya.
Menurut pemohon, pembatasan usia maksimal 3 tahun untuk tiket cuma-cuma merupakan corak penafsiran sepihak dari operator nan merugikan hak-hak penduduk negara, mengingat undang-undang secara definitif menyebut kategori "anak di bawah lima tahun".
Jangkung berdasar bahwa pemberian tarif Rp0 bagi anak usia 0-5 tahun bukan sekadar kebijakan ekonomi, melainkan corak tindakan afirmatif (affirmative action) untuk melindungi golongan rentan. Secara bentuk dan yuridis, balita dianggap belum berdikari sehingga berkuasa mendapatkan perlakuan unik dari negara melalui penyelenggara sarana publik.
Pemohon merujuk pada Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 nan memandatkan bahwa setiap orang berkuasa mendapat kemudahan dan perlakuan unik untuk memperoleh kesempatan dan faedah nan sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Oleh lantaran itu, pemenuhan kewenangan tersebut tidak boleh digantungkan pada keahlian ekonomi orang tua si anak.
Perbandingan Internasional: Inggris dan Jepang
Untuk memperkuat argumentasinya di hadapan majelis pengadil MK, pemohon menyertakan komparasi praktik jasa kereta api di negara lain:
| Inggris | Anak di bawah usia 5 tahun dapat menggunakan jasa kereta api secara gratis. |
| Jepang | Anak berumur 1 hingga 6 tahun dibebaskan dari tarif kereta api. |
Petitum Pemohon
Melalui permohonan ini, Jangkung Sido Sentosa meminta Mahkamah Konstitusi untuk:
- Mengabulkan seluruh permohonan pemohon.
- Menyatakan Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa frasa “fasilitas khusus” bagi anak di bawah lima tahun mencakup karcis gratis.
- Menegaskan bahwa frasa “anak di bawah lima tahun” kudu dimaknai sebagai anak berumur 0 sampai dengan 5 tahun penuh.
- Memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Apabila majelis pengadil mempunyai pendapat lain, pemohon memohon agar perkara diputus berasas asas keadilan (ex aequo et bono). (Dev/I-1)
Gugatan ini menjadi sorotan lantaran berpotensi mengubah struktur tarif penumpang kereta api nasional jika MK mengabulkan permohonan tersebut, nan bakal mewajibkan operator memberikan jasa cuma-cuma bagi seluruh balita hingga usia 5 tahun.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·