UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum atas Dugaan Penyalahgunaan Nama Yayasan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum atas Dugaan Penyalahgunaan Nama Yayasan Anggota Komisi X DPR RI Wahidin Halim(dok.istimewa)

KUASA norma Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menyiapkan langkah norma terhadap A. Ilham Aufa setelah nan berkepentingan diduga tetap menggunakan nama Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta untuk menggelar perbincangan dan dengar aspirasi berbareng Anggota Komisi X DPR RI Wahidin Halim serta perwakilan orang tua siswa pada Selasa (16/6).

Menurut kuasa norma UIN Jakarta, penggunaan nama Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dalam aktivitas tersebut menimbulkan persoalan norma lantaran secara manajemen negara maupun berasas pertimbangan pengadilan, Ilham Aufa tidak lagi mempunyai kewenangan untuk mewakili yayasan tersebut.

Kuasa Hukum UIN Jakarta, Alwani, mengatakan perubahan info Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta telah diterima dan dicatat secara resmi oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Surat Nomor AHU-AH.01.06-0058084 tertanggal 22 Mei 2026 tentang Penerimaan Perubahan Data Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta.

"Negara telah memberikan kepastian norma melalui pencatatan perubahan info yayasan oleh Ditjen AHU. Karena itu, kami menyayangkan tetap adanya penggunaan nama Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta oleh pihak nan tidak lagi mempunyai kewenangan norma untuk mewakili yayasan," ujar Alwani, Selasa (16/6/2026).

Alwani menjelaskan, kebenaran manajemen tersebut juga telah menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang dalam Putusan Nomor 3/G/2026/PTUN.SRG.

Dalam pertimbangannya, majelis pengadil menyebut bahwa setelah terjadi perubahan kepengurusan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta nan telah didaftarkan ke Kementerian Hukum RI, A. Ilham Aufa dan Dr. Tantan Hermansyah tidak lagi mempunyai kewenangan dan tanggungjawab untuk mewakili Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dalam persidangan PTUN.

Menurut Alwani, putusan tersebut mempertegas bahwa kewenangan norma untuk mewakili yayasan telah beranjak kepada kepengurusan nan sah sebagaimana tercatat dalam manajemen negara.

Posisi norma UIN Jakarta, lanjut Alwani, semakin kuat lantaran upaya norma lain nan ditempuh pihak Ilham Aufa juga tidak membuahkan hasil. Gugatan nan diajukan terhadap notaris mengenai perubahan info Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta telah ditolak, sehingga semakin mempertegas bahwa perubahan info yayasan dilakukan sesuai prosedur norma nan berlaku.

"Selain perubahan info yayasan nan telah diterima dan dicatat oleh Ditjen AHU Kementerian Hukum, gugatan terhadap notaris juga telah ditolak. Ini semakin memperkuat legalitas kepengurusan yayasan nan saat ini sah menurut manajemen negara," kata Alwani.

Ia menjelaskan, dalam norma manajemen negara bertindak prinsip Asas Praduga Sah (Praesumptio Iustae Causa), ialah setiap keputusan alias tindakan pejabat pemerintah kudu dianggap sah dan mengikat sampai ada keputusan pejabat nan berkuasa alias putusan pengadilan nan membatalkannya.

"Asas Praduga Sah menegaskan bahwa setiap keputusan pejabat pemerintah kudu dianggap sah dan bertindak sampai ada putusan pengadilan alias keputusan pejabat berkuasa nan membatalkannya. Karena itu, perubahan info Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta nan telah diterima oleh Ditjen AHU wajib dihormati dan mempunyai kekuatan hukum," ujar Alwani.

Menurut dia, selama tidak ada putusan nan membatalkan perubahan info tersebut, maka seluruh pihak semestinya menghormati legalitas kepengurusan yayasan nan telah tercatat secara resmi oleh negara.

Ia menegaskan bahwa pengelolaan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta saat ini telah berada di bawah kepengurusan nan sah sebagaimana tercatat dalam manajemen Kementerian Hukum. Karena itu, seluruh aktivitas nan mengatasnamakan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta semestinya dilakukan oleh pihak nan mempunyai kewenangan norma sesuai info nan telah disahkan negara.

"Kami mengimbau seluruh pihak untuk menghormati keputusan manajemen negara dan putusan pengadilan nan telah ada. Jangan sampai masyarakat menjadi korban info nan menyesatkan akibat penggunaan nama yayasan oleh pihak nan tidak mempunyai kewenangan. Negara telah memberikan kepastian norma dan kepastian norma itu kudu dihormati," pungkas Alwani. (Cah/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia